LBH Medan Ajukan Praperadilan, Kasus KDRT yang Menjerat AM Tak Kunjung P21

Sebarkan:

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumut dan jajarannya, menyusul kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Monica (38) tak kunjung tuntas meski sudah satu tahun lebih berstatus tersangka.

Monica bersama dua anaknya, EAH (7) dan CDH (3), diduga menjadi korban KDRT oleh mantan suaminya berinisial AM. AM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak laporan dibuat pada April 2023 di Polrestabes Medan dengan nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Annisa Pertiwi SH, menilai penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak profesional karena diduga tidak melengkapi petunjuk jaksa. Padahal, korban sudah menghadirkan bukti berupa saksi, visum medis dari RSUD Universitas Sumatera Utara, hingga rekaman percakapan dan suara dengan terlapor.

“Namun penyidik tidak juga melengkapi petunjuk jaksa sehingga kasus ini tidak kunjung P21. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi korban sebagai pencari keadilan,” kata Irvan dalam keterangan persnya, Senin (22/9/2025).

Irvan menambahkan, Kejaksaan Negeri Medan bahkan telah mengembalikan SPDP beserta turunannya kepada penyidik. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan dihentikan secara diam-diam, bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law yang dijamin UUD 1945 serta Undang-Undang HAM.

Menurutnya, penyidik melanggar Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penyidikan dilengkapi dalam waktu 14 hari jika dinilai belum lengkap. Selain itu, tindakan penyidik juga dianggap melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya kewajiban bertindak profesional, akuntabel, dan menjunjung keadilan.

LBH Medan berharap praperadilan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus memastikan hak-hak korban KDRT tidak diabaikan.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com