![]() |
| Mahasiswa dan Pedagang Geruduk DPRD Kabupaten Madina. (foto:mm/fadli) |
Dalam orasinya, massa menyoroti harga sewa kios di Pasar Baru yang dinilai memberatkan pedagang karena daya beli masyarakat yang menurun. Mereka juga menolak biaya retribusi pasar Rp2 juta, yang di dalamnya termasuk biaya kebersihan dan pelayanan, namun pedagang masih harus membayar tambahan untuk parkir dan kamar mandi.
“Banyak kios yang justru dikuasai ASN, bukan pedagang. Kami minta kios itu dikembalikan kepada pedagang,” teriak salah seorang orator.
Selain masalah pasar, massa juga mendesak DPRD memperjuangkan pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah pusat. Mereka meminta regulasi pajak hasil tambang, transparansi izin usaha PT Sorik Mas Mining (SMM), hingga kejelasan terkait semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok.
Tuntutan lain yang mencuat adalah transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, percepatan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, serta pemenuhan hak petani plasma. Massa juga menyoroti dugaan permainan di Dinas Perindag terkait penyewaan kios dan menuntut pencopotan Kepala Dinas Perindag Madina.
“Kami akan terus mengawal 22 poin tuntutan ini. Jika tidak ditindaklanjuti, khususnya terkait pasar, aksi akan kami lanjutkan,” tegas perwakilan pengunjuk rasa.(fadli)


