![]() |
Material Proyek Jembatan PT SN Berserakan di Jalinsum-Sumbar Bahayakan Pengendara. (foto/ist) |
Pasalnya, para pekerja proyek tidak memasang rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi. Material bangunan seperti pasir dan batu juga tampak berserakan di sepanjang jalan lintas yang kerap dilalui kendaraan umum maupun anak sekolah pada pagi dan siang hari.
Ketua IWI Pasbar, Okeh Saputra, yang kebetulan melintas di lokasi proyek mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
“Kami sempat menanyakan soal proyek ini, hanya bertemu dengan mandor. Informasi yang kami dapat dari masyarakat, pembangunan jembatan ini milik PT. Sago Nauli. Masalahnya bukan pada pekerjanya, tapi pada kurangnya perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan. Rambu-rambu tidak ada, material berserakan, padahal jalur ini dilintasi anak sekolah setiap hari,” ujarnya kecewa.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap proyek di pinggir jalan wajib mengutamakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di sekitar jalan harus memenuhi persyaratan teknis jalan serta dilengkapi dengan rambu peringatan yang memadai.
Beberapa hal yang seharusnya diperhatikan pihak pengelola proyek, antara lain: Pemasangan rambu lalu lintas di sekitar lokasi proyek, Pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan dan menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat dengan prosedur kerja yang sesuai standar.
Okeh Saputra berharap pihak perusahaan pemilik proyek segera berkoordinasi dengan instansi terkait di Kecamatan Lingga Bayu agar aturan keselamatan dipatuhi. “Jangan sampai menunggu ada korban. Kami minta PT. Sago Nauli mengindahkan aturan yang ada demi keselamatan bersama,” tegasnya. (doni setiawan)


