![]() |
| Pra rekontruksi jurnalis Nico Saragih berdasarkan keterangan-keterangan saksi. (foto/ist) |
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Arta Sigalingging, SH, menyebut keluarga merasa ada banyak kejanggalan atas peristiwa ini. “Keluarga terpukul dan menilai kematian Nico yang dinilai tidak wajar. Apalagi, hingga ketika itu pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Baru, belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian,” ujar Irvan dalam keterangan pers, Sabtu (27/9/2025).
Atas dasar itu, keluarga membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru pada 11 September 2025. Tindak lanjutnya, pada 19 September polisi melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah untuk kepentingan autopsi. Kemudian pada 25 September, pra rekonstruksi dilakukan di lima lokasi: warung korban, warung rekan korban, sebuah diskotek, rumah kos, dan klinik.
Menurut LBH Medan, sejumlah kejanggalan menguatkan dugaan bahwa kematian Nico bukan akibat kecelakaan biasa. Antara lain, ditemukan banyak luka di kepala, dagu, tangan, dan bagian tubuh lain, adanya keterangan awal yang menyebut korban jatuh di kamar mandi, tidak adanya upaya polisi menjelaskan kewajiban autopsi untuk kematian tidak wajar sesuai Pasal 133–135 KUHAP, serta ketiadaan garis polisi di kamar kos yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
![]() |
| Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH. (foto/ist) |
“Secara logis, seseorang yang jatuh di kamar mandi tidak mungkin mengalami luka di banyak bagian tubuh sekaligus. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kematian Nico adalah tindak pidana pembunuhan,” tegas Irvan.
LBH Medan mendesak Kapolda Sumut melalui Kapolsek Medan Baru untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kepolisian diminta memastikan apakah kematian Nico berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya.
Irvan menambahkan, kematian Nico juga berkaitan dengan hak asasi manusia sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 ICCPR. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan, termasuk pekerja media.
“Setiap warga negara dijamin hak hidupnya. Polisi harus segera mengungkap kasus ini demi kepastian hukum dan perlindungan jurnalis di Sumatera Utara,” pungkas Irvan.(mm/rel)



