![]() |
| Pasutri Laporkan Keponakan ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Kuasai Tanah Warisan. (foto/ist) |
Andre Manullang, SH, CPLA, C.TA dari Kantor Hukum Law Firm MSP sebagai kuasa hukum Ahmad Isa dan Apisah pada wartawan di depan ruangan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, hari ini klien kita Ahmad Isa dan Apisah ahli waris dari Almh. Badriah melaporkan keponakannya AZ dan AW yang diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk menguasai tanah warisan Almh. Bandriah.
“Saat ini tanah warisan Almh. Badriah seluas 30,49 Mtr ikut terjual dengan rumah AZ. Selaku ahli waris Almh. Badriah yang masih hidup, Ahmad Isa dan Apisah merasa terkejut kalau tanah itu ikut terjual oleh AZ. Mulanya, AZ menumpang kepada Ahmad Isa untuk membuat kios pangkasnya,” jelas Andre Manullang.
Dilanjutkan Andre, karena masih keponakan Ahmad Isa, sehingga ia memberikan izin kepada AZ untuk mendirikan kios pangkas di tanah warisan Ibu nya tersebut. Ahmad Isa dan Apisah merasa tidak pernah menjual tanah warisan itu kepada AZ dan siapa pun.
“Anehnya bisa terbit surat pelepasan hak seakan tanah warisan Almh. Badriah telah berpindah tangan kepada AZ. Klien tidak pernah menandatangani surat ganti rugi tanah tersebut. Apa lagi menerima uang seperti yang dikatakan AZ saat mediasi di Kantor Desa Hamparan Perak,” Ucap Andre Manullang.
Atas kejadian tersebut, pasutri itu melaporkan AZ dan AW dengan dugaan pemalsuan tanda tangan . AZ dan AW dilaporkan dugaan pasal 263 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Awal yatim)


