![]() |
| Pemkab Asahan Kukuhkan 37 Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO. |
Program yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut diarahkan untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, edukasi, dan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara. Desa-desa binaan dipilih dari enam kecamatan di Asahan berdasarkan kerentanan wilayah terhadap kejahatan transnasional.
Sebagai tanda komitmen, setiap desa peserta menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) yang menjadi identitas sekaligus simbol tanggung jawab dalam melindungi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan desa memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan warga dari ancaman perdagangan orang dan kejahatan lintas batas.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menekankan bahwa program ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan wadah koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran kolektif serta kapasitas aparatur desa.
Wakil Bupati Asahan Rianto menambahkan, posisi geografis Asahan yang berada di pesisir timur Sumatera Utara dan berbatasan dengan Selat Malaka membuat wilayah ini rawan penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan tenaga kerja ilegal.
Karena itu, melalui Desa Binaan Imigrasi, pemerintah desa didorong lebih aktif melindungi warganya, mengedukasi soal pentingnya dokumen resmi, serta memastikan keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur legal agar masyarakat terhindar dari eksploitasi.(rahmadhika)


