![]() |
| Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memaparkan pengungkapan pelaku penganiayaan pendeta. (foto/ist) |
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, menjelaskan ada empat tersangka yang ditangkap, yakni MS alias Nakok, abangnya berinisial MS, MS alias Apin Dayak, dan DH.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban, Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (20/9). Keesokan harinya, Minggu (21/9), polisi menangkap Apin Dayak di pintu Tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, dan 9,5 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas milik MS.
Selanjutnya, pada Senin (22/9), polisi meringkus Nakok di Hotel Grand Central Medan. Dari mobil Pajero BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan senapan angin merek Preon Tactical, satu peluru, serta sebilah pisau belati. Polisi juga menangkap DH, warga Teluk Mengkudu, yang membawa 6,6 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sepucuk pistol Makarov, senapan angin, lima butir peluru tajam, sebilah pisau, 9,5 butir pil ekstasi, 6,53 gram sabu, serta dua unit mobil yang digunakan tersangka.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama (ancaman 5 tahun penjara), Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (ancaman 10 tahun), serta Pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika (ancaman 4–20 tahun penjara).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Semua tersangka telah ditahan di Polres Sergai bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Jhon Sitepu.(tan)


