![]() |
| Dua tersangka mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kedua tersangka berinisial Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30). Mereka kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Aksi terakhirnya terungkap setelah laporan Susanna Rotua Saragih (55), warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, yang kehilangan uang tunai Rp5 juta pada Selasa (17/9/2025).
Dalam kasus tersebut, para pelaku membuntuti korban hingga rumahnya. Saat korban turun untuk membuka gerbang, mereka langsung mengambil tas berisi uang tunai dari dalam mobil. “Untuk korban Susanna, tersangka tidak sampai memecah kaca karena pintu mobil dalam keadaan terbuka,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (30/9/2025).
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya dan bermain judi online. Saat proses pengembangan mencari barang bukti dan pelaku lain, mereka berusaha melarikan diri sehingga petugas menembak kaki keduanya.
Selain kasus Susanna, tersangka juga tercatat beraksi di Jalan Setiabudi Titi Bobrok, Jalan Setiabudi dekat Universitas Katolik (Unika), dan Jalan Dr Mansyur. Dari aksi itu mereka berhasil menggasak beberapa unit telepon genggam setelah memecahkan kaca mobil korban.
“Keduanya ditangkap di kawasan Nibung Raya saat hendak beraksi. Barang bukti yang kita amankan di antaranya sepeda motor, jaket ojek online, serta dua buah busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil,” kata Kompol Bambang.(tan)


