Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Sebabkan 3 Korban Tewas

Sebarkan:
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dan jajaran saat memberikan keterangan pers, di Kisaran, Rabu (17/9/2025). (foto/ist)
ASAHAN (MM) - Polres Asahan menetapkan 3 tersangka atas dugaan penambangan tanpa izin atau ilegal, tangkahan batu padas di Bedeng, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, dalam pengungkapan kasus di Polres Asahan, di Kisaran, Rabu (17/9/25). "Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," sebut Revi. 

Adapun ketiga tersangka, yakni, pemilik tambang berinisial MS dan AFH yang menjadi operator alat berat. Kemudian mandor pelaksana lapangan berinisial DIS.

Menurut Kapolres, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti supaya kasus yang menyebabkan terjadinya musibah tersebut menjadi terang. "Kita masih mengumpulkan alat bukti sulaya kasus ini terang," katanya. 

Terhadap tersangka, dipersangkakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, kejadian tersebut berawal dari aktivitas tambang, pada Jumat (05/9/2025). Sekitar pukul 11.30 WIB, tiba-tiba dinding batu longsor pada titik tempat para pekerja sedang beraktivitas. Akibatnya 3  pekerja tewas dan 1 orang mengalami luka serius.  (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com