Polres Asahan Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Geng Motor, Kekerasan Anak, hingga Tambang Ilegal Tewaskan Pekerja

Sebarkan:
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvalani dalam paparan kemarin petang. (foto/ist)
ASAHAN (MM)Polres Asahan menggelar press release terkait tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni tindak kekerasan geng motor, kekerasan terhadap anak, serta kasus penambangan ilegal yang menimbulkan korban jiwa. 

Kegiatan digelar di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan, Kamis (17/9/2025) sore, dipimpin Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.

Kapolres memaparkan, kasus pertama melibatkan aksi geng motor SBD dan Pekong Family yang konvoi sambil membawa senjata tajam dan bom molotov di wilayah Pulo Bandring. Aksi mereka merusak sepeda motor warga. Enam pelaku ditangkap, termasuk ketua geng berinisial KMP. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kekerasan terhadap anak dalam tawuran geng motor P44 versus SBD pada Mei 2025. Seorang remaja berinisial GS (17) menjadi korban pembacokan samurai hingga kritis. Polisi menangkap tersangka PI alias Eyi (17) pada 15 September lalu. Ia dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun ditambah 3,5 tahun penjara.

Sementara kasus ketiga menyoroti tambang batu padas ilegal di Kecamatan Aek Songsongan yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Pada 5 September 2025, tebing tambang longsor dan menewaskan tiga pekerja serta melukai satu orang lainnya. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik tambang MSM, operator alat berat AFH, dan mandor DIS. Ketiganya dijerat Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Polres Asahan yang Presisi siap menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengamankan agenda kamtibmas tahun 2025. Tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” tegas Kapolres.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com