![]() |
| Syaiful Syafri. (foto/ist) |
“Penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun ketika disampaikan dengan cara merusak, menghina, dan memicu kerusuhan, itu bertentangan dengan nilai-nilai bangsa kita,” tegas Syaiful di Medan, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, kebebasan berpendapat sudah diatur jelas dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. Aturan tersebut memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Namun, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum, mengedepankan etika, serta menjunjung budaya bangsa yang santun.
Syaiful juga mengingatkan para pejabat pemerintah, baik di daerah maupun pusat, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Menurutnya, statemen yang bernada merendahkan masyarakat bisa memicu kemarahan publik hingga berujung pada aksi demonstrasi besar, seperti yang terjadi pada Agustus lalu.
“Pimpinan institusi pemerintah seharusnya mampu menenangkan masyarakat, bukan justru menyulut emosi dengan ucapan yang menyinggung. Kalau komunikasi publik tidak dijaga, yang rugi bangsa kita sendiri karena persatuan dan ketertiban bisa terganggu,” ujarnya.
Lebih jauh, Syaiful menegaskan bahwa demonstrasi tidak perlu berlangsung berhari-hari hingga mengganggu aktivitas publik. Ia menyarankan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui dialog atau musyawarah antara perwakilan masyarakat dengan pejabat berwenang.
“Kalau demo terlalu lama, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jalanan macet, perekonomian terganggu, dan investor bisa berpikir ulang untuk menanamkan modal di Indonesia. Itu justru akan merugikan kita semua,” katanya.
Ia mengingatkan, aksi massa yang berkepanjangan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk menunggangi gerakan tersebut. Apalagi, dengan kemajuan teknologi digital dan media sosial, provokasi dan fitnah bisa cepat menyebar, memicu adu domba antara masyarakat dengan pemerintah.
Syaiful meminta para akademisi, tokoh masyarakat, dan politisi agar mengambil peran menenangkan publik, bukan sebaliknya. Menurutnya, komentar-komentar yang memprovokasi justru akan merusak persatuan bangsa dan menambah keruh suasana.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi dan ketenangan. Semua pihak harus berperan menjaga stabilitas, karena pada akhirnya pemerintah sedang berusaha menjawab tuntutan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Syaiful juga memberikan apresiasi kepada Kapolri yang dinilainya sudah bersikap tegas, bijak, dan transparan dalam menyikapi demonstrasi Agustus lalu. Ia menyebut Kapolri tidak hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menindak oknum anggota Polri yang terbukti melanggar prosedur saat bertugas mengamankan aksi.
Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada peserta aksi yang melakukan perusakan, pembakaran, atau penjarahan saja. Pihak-pihak yang dinilai menjadi pemicu terjadinya demonstrasi dengan pernyataan kontroversial juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau ada asap, pasti ada api. Demi keadilan, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum, baik yang melakukan anarkis di lapangan maupun yang memicu kemarahan rakyat dengan ucapan yang tidak pantas,” pungkasnya.(mm/rel)


