BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Siap Kolaborasi dengan Lembaga ZIS

Sebarkan:
BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Siap Kolaborasi dengan Lembaga ZIS. (foto/ist)
ASAHAN (MM) -  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kini diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menyambut baik fatwa tersebut, menegaskan kesesuaian program dengan prinsip syariah. Fatwa ini dinilai sebagai langkah monumental dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

"Fatwa ini menjadi jembatan antara semangat perlindungan negara dan nilai-nilai syariah Islam," ujar Aziz. Ia menambahkan bahwa syariah menekankan keadilan, kebersamaan, dan kepedulian.

Aziz menilai, kebijakan baru ini membuka peluang kolaborasi yang lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di daerah. Dukungan dari lembaga filantropi Islam seperti BAZNAS dan LAZ sangat penting.

“Ini adalah bentuk nyata gotong royong umat. Melalui dana ZIS, kita bisa memastikan tidak ada lagi pekerja yang harus berjuang sendiri ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah kematian,” tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menyatakan siap mendukung implementasi fatwa. Mereka akan bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan lembaga pengelola zakat. Aziz berharap, masyarakat semakin yakin bahwa program jaminan sosial ini aman secara hukum, halal, dan sesuai syariah.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar setiap pekerja, baik formal maupun informal, bisa merasakan perlindungan sosial yang berlandaskan nilai keadilan dan keberkahan,” pungkasnya. (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com