![]() |
| Kasus Kekerasan Seksual di RS PHC Medan, PAFI Minta Polres Belawan Bertindak Tegas. (foto/ist) |
"Kami telah menerima informasi dari korban dan juga dari penasihat hukumnya, langkah hukum yang harus segera dilakukan adalah mendesak Polres Pelabuhan Belawan untuk segera mengungkapkan dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja dan menetapkan dokter SA sebagai tersangka," jelas Muhammad Taufik.
Saat ini Muhammad Taufik, pergantian Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. PAFI berharap Kasat Reskrim yang baru di jabat oleh Iptu Agus Purnomo mampu bekerja profesional, objektif dan transparan. PAFI siap untuk bekerja sama dengan pihak penyidik.
"Polres Belawan jangan takut untuk memanggil para saksi yang ada di RS PHCM, Direksi Pelindo I bidang urusan rumah sakit dan kesehatan. Semakin cepat proses pendidikan. Maka semakin terungkap fakta hukumnya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ibeng Syafruddin Rani, SH , MH sebagai penasehat hukum korban, berharap kepada Kasat Reskrim Polres Belawan yang baru untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.
"Tim Advokasi korban kekerasan seksual di lingkungan kerja berkeyakinan dengat Kasat Reskrim yang baru ini dapat memberikan spitit baru penegakan hukum khususnya kekerasan seksual di lingkungan kerja.(Awal yatim)


