LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Paksa Warga oleh Oknum TNI Usai Kebakaran di Kesawan

Sebarkan:
Sejumlah warga korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan mengadu ke LBH Medan.(Foto:mm/Ist]
MEDAN (MM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan penggusuran paksa terhadap masyarakat di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, usai peristiwa kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu. Hingga kini, peristiwa tersebut belum memperoleh kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, didampingi Annisa Pertiwi, SH, menyebut kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu menimbulkan duka mendalam serta kerugian besar bagi warga. Tak hanya kehilangan rumah dan harta benda, para korban juga mengalami trauma serta kehilangan ruang hidup yang layak.

“Alih-alih memberikan perlindungan dan pemulihan pascakebakaran, dua minggu setelah kejadian justru terjadi dugaan penggusuran paksa oleh oknum TNI dengan menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan warga,” kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (11/10/2025).

Menurut LBH Medan, tindakan tersebut tidak hanya memperparah penderitaan korban, tetapi juga melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

LBH juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Medan Barat karena dinilai tidak transparan dan belum memberikan kepastian hukum. “Kami telah melayangkan surat resmi kepada kepolisian, namun hingga kini belum ada tanggapan yang memadai,” ujarnya.

Pihak kepolisian, lanjut Irvan, bahkan menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kodam I/Bukit Barisan. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan masyarakat terkait tumpang tindih kewenangan dan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum.

Situasi semakin rumit dengan munculnya klaim kepemilikan tanah oleh pihak TNI yang memperkeruh status hukum warga serta berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

LBH Medan menilai peristiwa ini merupakan bentuk pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Negara berkewajiban menjamin hak warga atas tempat tinggal yang layak dan kehidupan yang bermartabat. Penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memberikan kepastian hukum bagi para korban kebakaran dan penggusuran, menjamin transparansi proses penyelidikan, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta memulihkan hak-hak warga.

Selain itu, Wali Kota Medan juga diminta mengambil langkah konkret dalam memastikan perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com