Polisi Tangkap Nelayan di Sibolga Miliki Sabu 1,07 Gram

Sebarkan:
Tersangka WS saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/dok)
SIBOLGA (MM)Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial WS alias U (35) pada Senin (6/102025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) dengan barang bukti sabu seberat 1,07 gram.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol, menyebutkan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat kepada polisi terkait adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Tim yang terrdiri Ipda Boy A Hutasoit, Bripka Mhd Reza Siregar, Brigadir Fany Aritonang, Briptu Ajis Sitompul, Bripda Anjo Sitohang, dan Bripda Kevin Situmeang langsung menuju lokasi lalu mengamankan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Mio GT warna kuning tanpa nomor polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip merah berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok," ujar AKP Rahmad, Rabu (8/10/2025).

Dari hasil interogasi awal di lokasi, sebut AKP Rahmad, tersangka WS yang diketahui tinggal di Jalan Sempurna Lingkungan IV, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan itu, mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

"Kami terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Mari bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tukas AKP Rahmad. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com