![]() |
| Tersangka bersama barang bukti curian diamankan di Mapolsek Limapuluh. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda Wira Hidayat, setelah menerima laporan kehilangan dari pihak Puskesmas.
Korban dalam kasus ini adalah dr. Fauzi Syahputra Sinaga, Kepala Puskesmas Kedai Sianam, yang melaporkan hilangnya satu unit televisi LED 32 inci merek Sanken dari ruang rawat inap perempuan. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Menurut laporan, kejadian diketahui sekitar pukul 08.12 WIB ketika petugas Puskesmas mendapati kamera CCTV sudah menghadap ke tembok. Setelah rekaman CCTV diperiksa, terlihat seseorang memutar arah kamera pada pukul 01.57 WIB sebelum mengambil televisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AFBB (29), warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada pukul 23.55 WIB di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
“Pelaku mengakui telah mengambil satu unit televisi milik Puskesmas Kedai Sianam. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., Selasa (21/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit TV LED Sanken 32 inci. Polisi juga terus memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya.(zein)


