![]() |
| PPNI Sumut mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dokter. (foto/ist) |
Ketua PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani, S.Kep., Ns., menyampaikan hal itu saat berdiskusi dengan penasihat hukum korban, Ibeng Syafruddin Rani, S.H., M.H., di Medan, Sabtu (12/10/2025).
Mahsur meminta Polres Pelabuhan Belawan segera memanggil para saksi, baik individu maupun pihak manajemen RS PHC Medan, guna mempercepat proses penegakan hukum. Ia juga menilai penting agar Direksi PT Pelindo I Belawan dimintai keterangan terkait status dokter SA yang disebut masih berstatus nonaktif.
“Kami wajib mengawal kasus ini karena salah satu korbannya merupakan anggota kami, seorang perawat. Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja,” tegas Mahsur.
Mahsur menambahkan, PPNI Sumut yang beranggotakan lebih dari 35 ribu perawat di Sumatera Utara siap mendukung langkah hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Ibeng Syafruddin Rani, mengapresiasi dukungan dari PPNI Sumut. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga penegakan moral dan akhlak yang mulai merosot. Kami menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja,” ujarnya.(awal yatim)


