![]() |
| Dua tersangka pengedar ekstasi dijebloskan terali besi. (foto/ist) |
Kedua tersangka masing-masing berinisial Dodi Alfarisi (26), warga Jalan Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, dan Muhammad Riski Haris (26), warga Jalan Piring, Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran pil ekstasi di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari kedua pelaku, disita 30 butir pil ekstasi warna pink, 14 butir pil ekstasi warna pink, 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru, satu unit sepeda motor Scoopy BK 6062 AJC, serta satu dompet warna hitam,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, petugas terlebih dahulu menangkap Dodi Alfarisi di Jalan Sei Bingai. Saat digeledah, ditemukan 10 butir pil ekstasi warna pink dari tangannya dan 14 butir lainnya di dalam bagasi sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku.
“Dodi mengaku bahwa 30 butir pil ekstasi tersebut miliknya, sedangkan 14 butir lainnya merupakan milik Muhammad Riski Haris yang dititipkan kepadanya,” ungkap Thommy.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muhammad Riski Haris di Jalan Piring, Medan, pada malam yang sama. Dari pelaku, petugas menyita 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru, dan satu dompet hitam.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tan)


