![]() |
Gedung Mapolda Sumut, di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi. (foto/ist) |
Nama-nama top tersebut saat ini berstatus sebagai pejabat mentereng di Kota Padangsidimpuan. Terungkapnya dugaan korupsi tersebut setelah Tim Penyidik Unit 1 Subdit 3 Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat undangan permintaan keterangan dengan nomor: T/1049/IX/RESS 3.3/2025/DITRESKRIMSUS/.
Surat penggilan tersebut dikeluarkan pada 08 September 2025. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmad Marzuki belum bisa memberikan keterangan ketika dikonfirmasi. Yang bersangkuta hanya mengirimkan senyum emoji ketika dikonfirmasi.
Sejumlah pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Sumut yaitu, Baylan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Rony Gunawan Rambe, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Imbalo, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan, Efrida Zulyanti Nasution, Zulkifli Lubis, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani Harahap, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Nur Cahyu Budi Susetyo, Kadis Kominfo, Direktur RSUD Padangsidimpuan, Susanti Lubis.
Selain itu, Risma Kholik Harahap, Kadisnaker, Dedi Iriansyah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Diapari Lubis, Kadis Perencanaan Penelitian dan Pengembangan dan Armin, Kadis Lingkungan Hidup.(thoriq)