![]() |
| Dua tersangka diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi penampungan buah kelapa sawit di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Kameda S, S.H bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria masuk ke sebuah kamar di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua pria berada di dalam kamar.
“Saat diamankan, salah satu tersangka sedang mengisap sabu, sedangkan yang lainnya berbaring di sampingnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket kecil sabu, dua paket sedang yang disimpan dalam plastik hitam, serta 40 plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkotika,” ujar Kapolsek, Rabu (1/10/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap (bong), kaca pireks, mancis, telepon genggam, dompet, dan uang tunai Rp40 ribu.
Dua tersangka berinisial SB (46) dan R (55), warga Kecamatan Kisaran Barat, kini dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan.(zein)


