Curi 28 Laptop, Pria di Medan Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

Sebarkan:
Pelaku pencurian SD (32) duduk di kursi roda usai mengalami luka tembak di kaki kanan. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32), warga Jalan Tuba II, Medan Denai, yang diduga mencuri 28 unit laptop dari sebuah rumah di kawasan tersebut.

Pelaku ditangkap saat berusaha kabur ketika hendak menunjukkan lokasi persembunyian rekannya, Minggu dini hari (2/11/2025).

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengatakan tindakan tegas terukur itu dilakukan karena pelaku menyerang petugas saat pengembangan kasus berlangsung.

“Tersangka berupaya melarikan diri dan sempat memukul dada salah satu anggota kami. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya,” ujar Dwi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam (2/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lilik Fajar Satria (37), pemilik rumah di Jalan Tuba II No. 59, Medan Denai, yang kehilangan puluhan laptop, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta dompet berisi uang tunai Rp100 ribu, kartu identitas, dan surat kendaraan pada Sabtu pagi (1/11/2025).

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/722/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban mendapati rumahnya berantakan. Jendela belakang diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada SD, seorang pengangguran yang tinggal di sekitar lokasi. Warga mengenalnya sering beraktivitas pada malam hari.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bersama korban berhasil menangkap SD di kawasan Jalan Tuba II. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama seorang rekan berinisial IR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan tersangka, mereka menjual tabung gas hasil curian seharga Rp80 ribu untuk membeli makanan dan sabu-sabu,” ungkap Dwi.

Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah kosong di dekat tempat tinggal SD dan menemukan 28 unit laptop, sepasang pakaian, serta sandal yang digunakan saat beraksi.

Namun saat diminta menunjukkan persembunyian IR, tersangka menyerang Panit 3 Opsnal Ipda Khairi Maulana dan mencoba kabur dari mobil polisi. Petugas sempat melepas tembakan peringatan sebelum akhirnya melumpuhkan SD dengan tembakan di kaki kanan.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek menegaskan pihaknya masih memburu IR dan meminta masyarakat membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya. “Identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihatnya,” kata Dwi.

Menurutnya, kasus ini menambah daftar pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap jajaran Polsek Medan Area dalam dua bulan terakhir.

Dwi juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama yang menjalankan usaha servis elektronik di rumah. “Pastikan rumah terkunci rapat, terutama pada malam hari,” pesannya.

Pelaku SD kini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkas Dwi.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com