GEBRAK Kritik Seleksi Dirut PUD Pasar Medan, Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Publik

Sebarkan:
Koordinator GEBRAK, Saharuddin. (foto/ist)
MEDAN — Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Medan periode 2025–2029 kembali disorot setelah Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, lolos sebagai satu dari 12 peserta seleksi akhir yang diumumkan ketua tim seleksi Wiriya Alrahman. 

GEBRAK menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan etika jabatan publik, sehingga meminta proses seleksi dan independensi peserta diperiksa lebih jauh.

Informasi berkembang, Anggia Ramadhan merupakan kandidat yang “dipersiapkan untuk dimenangkan” karena diduga mendapat dukungan dari salah satu partai politik tertentu. Dugaan ini membuat proses seleksi kian dipertanyakan indepedensinya dan menimbulkan kegaduhan baru.

Polemik menguat karena masa jabatan Anggia Ramadhan sebagai Ketua KPID Sumut masih berjalan, Namun ia sudah terlebih dahulu mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD milik Pemko Medan tersebut. 

Langkah ini dinilai aneh dan janggal jika dikaitkan dengan etika jabatan publik sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian Kesat

"Pasal 13 dan 14" Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia/PKPI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Etika Kolegial dan Rekomendasi sanksi atas pelanggaran. Peraturan dibuat KPI sendiri dilanggar anggota KPI sendiri tapi KPI itu sendiri justru diam tak bereaksi menegakan aturannya, lalu untuk apa KPI membuat aturan itu?, jelasnya.

Sebagai Ketua KPID, Anggia seharusnya menjaga independensi, fokus menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, serta komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang tengah diemban. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan terkait integritas profesionalnya.

GEBRAK menilai fenomena ini tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan menyentuh persoalan integritas dan kode etik. Kegelisahan publik semakin meningkat ketika dikaitkan dengan norma tata kelola BUMD, yang mengatur bahwa seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi jabatan di instansi lain.

Koordinator GEBRAK, Saharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sumut melalui komisi terkait untuk segera membentuk tim pemeriksa dengan mempedomani pasal 15 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 guna memeriksa Anggia Ramadhan mengungkap potensi pelanggaran etik dan menyelidiki dugaan adanya intervensi politik dalam proses seleksi.

Saharuddin juga mengingatkan dasar hukum yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Bagian Kedua Pasal 7 Ayat (4), yang menegaskan bahwa KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Artinya, DPRD Sumut memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan meminta klarifikasi terkait polemik ini.

Publik kini menunggu tindakan transparan dari DPRD Sumut dan panitia seleksi agar proses pemilihan Dirut PUD Pasar Medan berlangsung sesuai prinsip profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com