Kasus Penganiayaan Remaja Mengendap 7 Bulan, Keluarga Desak Polres Batu Bara Tangkap Pelaku

Sebarkan:
Mapolres Batu Bara di Limapuluh. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial NPW, warga Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, telah mengendap selama tujuh bulan di Polres Batu Bara. Dua terduga pelaku berinisial MA dan RHP hingga kini masih bebas berkeliaran.

Orangtua korban, Iwan (50), menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.

“Saya benar-benar kecewa. Anak saya mengalami cacat permanen, tapi pelakunya belum juga ditangkap sudah tujuh bulan,” ujar Iwan sambil menunjukkan bukti laporan polisi Nomor LP/B/215/V/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Mei 2024. Laporan tersebut ditangani Unit PPA Polres Batu Bara, Jumat (21/11/2025).

Iwan menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di Fatner Coffee, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam kejadian itu, NPW diduga dianiaya oleh MA dan RHP.

Menurutnya, meski polisi telah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada kedua terduga pelaku, MA dan RHP tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Saya menduga penanganan kasus ini jalan di tempat. Seolah-olah ada pilih kasih dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumut,” tegas Iwan.

Ia juga berharap Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera menangkap kedua terduga pelaku. “Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” harapnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com