![]() |
| Dirjen Bangsa Kemendagri, Restuardy Daud. (foto/ist) |
Kualitas layanan dimaksud adalah pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, sosial, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Pelayanan dasar ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus menjadikannya sebagai prioritas dalam perencanaan dan penganggaran,” ujar Restuardy Daud pada pada Rakor Nasional Penerapan dan Pelaporan SPM Wilayah Timur di Makassar, Kamis (6/11/2025).
Dirjen Bina Bangda juga menegaskan bahwa SPM merupakan amanat dari Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan setiap pemerintah daerah menjamin hak warga atas Pollyanna dasar yang layak.
Dia kemudian mendorong daerah-daerah di wilayah Timur Indonesia agar mempercepat penerapan dan pelaporan SPM secara menyeluruh, tidak hanya secara administratif tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.
Acara rakor ini khusus mengarahkan perhatian kepada wilayah Timur Indonesia, dengan maksud memperkuat implementasi SPM agar berjalan efektif dan memberikan dampak nyata di lapangan.
Salah satu langkah nyata adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu di Kota Makassar untuk memastikan layanan dasar — mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur — berjalan sesuai standar.
Restuardy Daud menyebut, “daerah kita dorong agar dapat mencapai 100 % penerapan SPM sebagai target yang harus segera dicapai oleh pemerintah daerah di wilayah Timur.
Dengan pelaksanaan rakor ini, Kemendagri berharap setiap pemerintah daerah di wilayah Timur mampu menjadikan SPM sebagai instrumen utama pemerintahan yang pro-rakyat, mengubah anggaran dan regulasi menjadi layanan nyata yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kunci keberhasilan terletak pada sinkronisasi perencanaan, alokasi anggaran, dan pelaporan yang akuntabel,” tegas Retuardy Daud. (tan)


