LBH Medan Duga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Sebagai Ancaman terhadap Penegak Hukum

Sebarkan:
Direktur LBH Medan Irwab Saputra, SH, MH. (foto/ist)
MEDAN (MM)Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu, merupakan bentuk ancaman serius terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Peristiwa kebakaran terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Api melahap seluruh bagian rumah saat dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan Khamozaro kepada media, kebakaran bermula dari kamar tidur ketika istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di rumah.

Diketahui, Hakim Khamozaro saat ini menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang, yang turut menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran dan menyeret sejumlah pejabat penting di Sumut.

Direktur LBH Medan Irwab Saputra, SH, MH, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH, menilai insiden tersebut janggal dan perlu diusut secara mendalam.

“LBH Medan menduga kebakaran ini bukan musibah biasa, melainkan bentuk ancaman terhadap penegak hukum, khususnya terhadap Hakim Khamozaro Waruwu,” ujar Irwab dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, peristiwa ini berpotensi mengganggu mental dan integritas hakim dalam memimpin sidang perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Karena itu, LBH Medan mendesak Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan untuk memastikan apakah kebakaran tersebut murni atau ada unsur tindak pidana.

LBH Medan juga menegaskan bahwa ancaman, intimidasi, atau teror terhadap hakim merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip “fair trial” dan independensi peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


“Setiap hakim wajib dilindungi dari segala bentuk intervensi. Ini penting agar peradilan tetap berjalan independen dan tidak memihak,” tegas Irwab.

LBH Medan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Hakim Khamozaro yang menegaskan tidak akan mundur dalam menangani kasus tersebut, meski menghadapi ancaman.

“Sikap beliau menunjukkan integritas dan komitmen terhadap prinsip peradilan yang bersih dan bebas dari tekanan,” tambahnya.

LBH Medan menilai tindakan yang menimpa Hakim Khamozaro merupakan ancaman terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com