![]() |
| Toko ritel moder. (foto/ist) |
Koordinator Persatuan Pedagang Pasar dan Pedagang Pinggiran Jalan (P4J) Kabupaten Batu Bara, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Batu Bara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Surat bernomor 15/Pan.P4/2025 itu juga ditembuskan ke Ketua DPRD Batu Bara, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta instansi terkait lainnya.
Dalam surat tersebut, P4J menyatakan penolakan tegas terhadap pemberian izin pendirian dan operasional toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan minimarket berjejaring lainnya, terutama di wilayah perdesaan dan kawasan pasar tradisional.
Menurut Bambang, kehadiran minimarket berjejaring dengan modal besar dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil, UMKM, dan pasar tradisional di berbagai daerah.
“Pemerintah daerah seharusnya berpihak pada ekonomi rakyat kecil, bukan memfasilitasi masuknya pengusaha besar hingga ke pelosok desa,” tegas Bambang.
Ia menilai, pemberian izin tanpa kajian sosial dan ekonomi yang matang dapat menimbulkan ‘kematian ekonomi lokal’, terutama bagi pedagang yang menggantungkan hidup dari sektor informal.
Terkait hal ini, P4J mendesak Pemkab dan DPRD Batu Bara untuk: Menolak dan mencabut izin usaha yang telah atau akan diberikan kepada minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart, Membuat regulasi tegas yang membatasi pendirian toko waralaba modern di sekitar pasar tradisional dan perdesaan dan Memberikan perlindungan dan dukungan nyata bagi pedagang kecil serta UMKM agar tetap bertahan dan berkembang.
“Kami berharap surat ini menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, demi menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat kecil dan mencegah ketimpangan antara pemodal besar dan pedagang lokal,” pungkas Bambang.(Zein)


