![]() |
| LBH Medan Laporkan Majelis Hakim Militer ke Komisi Yudisial dan Bawas MA. (foto/ist) |
Langkah ini diambil pasca keluarnya putusan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, dalam perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun).
Dalam putusan perkara Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Letkol ZS, dengan anggota Mayor IZ dan Mayor HW, menyatakan Terdakwa Sertu Riza Pahlivi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan memerintahkan pemberian restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik. Namun, keluarga korban menilai putusan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Usai mendengar putusan, Lenny Damanik tak kuasa menahan tangis. Ia menilai hukuman terhadap pelaku terlalu ringan, bahkan lebih ringan dari pelaku kejahatan ringan lainnya. “Kalau hukumannya hanya segitu, apa artinya nyawa anak saya?” ujar Lenny dengan nada pilu.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH didampingi Richard S.D. Hutapea, SH menilai putusan tersebut janggal. Dalam pertimbangan hakim disebutkan tidak ada luka pada tubuh korban, padahal dalam berkas putusan justru tertulis adanya jejas di bagian perut dan luka di kening akibat jatuh dari rel ke bawah jembatan setinggi dua meter.
Kejanggalan lain, lanjut Irvan, tampak ketika majelis hakim menyatakan terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban. Padahal, saksi Ismail Syahputra Tampubolon memberikan keterangan bahwa korban sempat diserang hingga terjatuh di sela rel. Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi Naura Panjaitan, yang menyebutkan adanya pemukulan sebelum korban jatuh — meskipun yang bersangkutan meninggal dunia sebelum sempat bersaksi di persidangan.
LBH Medan juga menyoroti bahwa sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, Sertu Riza Pahlivi tidak pernah ditahan, meskipun perbuatannya menyebabkan kematian anak di bawah umur.
Selain itu, LBH Medan menilai tuntutan Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, SH, MH yang hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara sangat tidak proporsional. Tuntutan itu jauh di bawah ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, LBH Medan resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI pada Kamis (6/11/2025).
“Kami menilai majelis hakim tidak arif, tidak profesional, dan tidak berperilaku adil dalam memeriksa perkara ini. Putusan yang ringan ini melukai rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban,” tegas Irvan.
LBH Medan juga mendesak Mahkamah Agung RI untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan serta mendorong pemerintah melakukan reformasi peradilan militer.
Menurut LBH Medan, perbuatan Terdakwa seharusnya dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, karena peristiwa tersebut telah menyebabkan kematian anak di bawah umur dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, UU HAM, serta prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (CRC).
LBH Medan menegaskan, penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan.(mm/rel)


