Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan Proyek di Sumut Senilai Rp1,4 Miliar

Sebarkan:
Terdakwa Rieki Darmawan dan Lili Suriyani saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan.(foto/ist)
MEDAN (MM) - Pasangan suami istri (Pasutri) Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, warga Jalan Galang, Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dituntut 2,5 tahun bui dalam kasus penipuan.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11/2025) petang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rieki Darmawan dan terdakwa Lili Suriyani dengan pidana penjara (bui) selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Aprilda di hadapan para terdakwa.

Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto senilai Rp1,4 miliar dengan modus proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sesuai dakwaan kesatu, yaitu Pasal 378 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (21/11/2025) mendatang.

Menurut dakwaan, kasus penipuan ini bermula saat Rieki mengaku membutuhkan modal untuk proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Rieki menyampaikan hal itu kepada Zakaria Latif Daulay hingga akhirnya dicarikan pemodal. 

Zakaria perkumpulan ibadah dengan saksi korban mempertemukan keduanya dengan para terdakwa di kediaman para terdakwa. Di pertemuan itu, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek rehabilitasi gedung Dinkes Sumut.

Sementara itu, Lili turut meyakinkan para saksi korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya dan menunjukkan serta memberikan sampel produknya kepada kedua saksi korban.

Saksi korban pun merasa yakin dengan ucapan para terdakwa dan selanjutnya menyerahkan uang secara bertahap. Pada 22 Juli 2024, saksi korban memberikan uang Rp455 juta kepada Rieki di salah satu kafe di Jalan Stadion Medan untuk proyek rehab saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Kemudian pada 26 Juli 2024, saksi korban kembali memberikan Rp535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan untuk modal kerja selama lima bulan. Tak berhenti di situ, pada 5 Agustus 2024, saksi korban kembali menyerahkan uang Rp457 juta kepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan akan bagi hasil.

Semua transaksi disertai kuitansi dan janji pengembalian dana. Namun, hingga kini tidak pernah terealisasikan. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiel total mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Menurut keterangan pegawai Dinkes Sumut, Hariyati, tidak pernah ada proyek pemeliharaan gedung Kantor Dinkes Sumut tahun 2024 sebagaimana yang diklaim Rieki. Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Wendi Prayudi, juga mengatakan proyek irigasi di Kabupaten Karo senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga Dua Tujuh, bukan Rieki. [rasid]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com