Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Sebarkan:
Toga Manik. (foto/ist)
PEMBANGUNAN nasional memerlukan pembiayaan baik yang berasal dari penerimaan dalam negeri maupun pinjaman luar negeri, dengan dana  yang tidak sedikit untuk mencapai keberhasilan program pembangunan nasional tersebut. 

Pemerintah pusat tidak dapat secara terus menerus mengandalkan pinjaman luar negeri sehingga sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari dalam negeri sangat penting untuk terus digali, dikembangkan dan dioptimalkan. Salah satu yang menjadi sumber penerimaan dari dalam negeri yang cukup potensial untuk terus digali dan dikembangkan untuk mewujudkan pembangunan nasional adalah dari sektor pajak.

Pajak merupakan bagian terbesar dari pendapatan negara dan sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Peranan strategis sektor perpajakan terlihat dari kecenderungan meningkatnya target yang telah dicanangkan oleh pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dasar hukum pemajakan di Indonesia terdapat  dalam  Pasal 23A Undang undang Dasar NRI 1945  (setelah  perubahan), bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 

Pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh  orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa  berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan  digunakan  untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Negara dalam mewujudkan tujuannya sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memberi konsekuensi akan kebutuhan dana yang tidak sedikit. Satu sektor yang dijadikan andalan pemerintah sebagai sumber pembiyaan negara adalah sektor pajak. 

Sebagai sumber penerimaan negara (budgeter), pajak juga dianggap sebagai sektor yang aman, murah dan berkelanjutan. Pajak dianggap sebagai sektor yang aman dikarenakan bahwa pajak dianggap sebagai bentuk kemandirian negara yang mempunyai derajat yang tinggi yang terhindar dari intervensi negara lain maupun lembaga pinjaman. 

“Murah” karena negara tidak terbebani kewajiban pembayaran bunga. “Berkelanjutan” karena pajak mempresentasikan sumber-sumber penerimaan pajak disetiap aktivitas masyarakat, sepanjang pemerintah menjamin ke amanan dan mendorong aktifitas masyarakat maka akan selalu ada sumber penerimaan negara. 

Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, mengingat fungsi utamanya sebagai penunjang penerimaan negara (budgetair). Peranan penerimaan pajak dalam APBN sangat signifikan dan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dimana Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.846.136.669.813.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.510.001.200.000.000,00 (satu kuadriliun lima ratus sepuluh triliun satu miliar dua ratus juta rupiah) atau sebesar 81.79%., 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dimana Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.463.024.911.395.000,00 Penerimaan Perpajakan direncanakan sebesar Rp2.021.223.677.000.000,00 (dua kuadriliun dua puluh satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) atau sebesar 82,06%., 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) atau sebesar 79,75%.

Sesuai Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)  sistem perpajakan dengan self  assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. [cut]

Toga Manik.
Sistem  self  assessment masih sangat sulit diterapkan dan masih sering disalahgunakan. Adapun hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya wajib pajak dengan sengaja tidak patuh, kesadaran wajib pajak yang masih rendah, serta masih kurangnya pemahaman terhadap pembayaran pajak atau kombinasi dari  keseluruhannya, sehingga membuat wajib pajak enggan untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Pemungutan pajak tidak lepas dari beberapa hambatan. Salah satu hambatan serius dalam pemungutan pajak adalah adanya perlawanan dari wajib pajak. Mardiasmo mengelompokkan perlawanan tersebut dalam bentuk “Perlawanan Pasif” dan Perlawanan Aktif”. Termasuk dalam perlawanan pasif adalah keengganan masyarakat untuk membayar pajak yang disebabkan karena ketidak pahaman masyarakat akan sistem perpajakan yang ada. 

Perlawanan aktif  meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada untuk menghidari   kewajiban perpajakan. Bentuk perlawanan aktif ini dapat berupa usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang (tax avoidence) serta usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang atau penggelapan pajak (tax evasion).

Bentuk-bentuk perlawanan pajak tersebut tentunya mengakibatkan adanya kerugian negara atau berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak (tax loss). Penyebab kerugian negara dari sektor pajak disebabkan antara lain; 

  • Pertama, wajib pajak tidak membayar pajak dengan benar atau dengan kata lain tidak melaporkan semua penghasilan yang diterimanya dengan benar. 
  • Kedua, wajib pajak melakukan kegiatan ekonomi secara sembunyi-sembunyi dengan maksud menghindari kewajiban perpajakan (underground economy). 
  • Ketiga, banyaknya wajib pajak menanamkan modalnya di luar negeri (capital flight), dengan pertimbangan lebih menguntungkan dibanding di dalam negeri.

Ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT-nya atau membayar beban pajaknya tersebut kecenderungannya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum (tax offenses) termasuk melanggar hukum pidana perpajakan. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Tindak Pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Tindak pidana perpajakan mencakup berbagai bentuk pelanggaran, baik aktif maupun pasif. Misalnya, wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 38, 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Perbuatan pidana di bidang perpajakan menimbulkan kerugian bagi negara yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak sebagaimana rumusan keuangan negara dalam pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Rendahnya tax ratio mengindikasikan potensi ketidakpatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan. Ketidakpatuhan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana dalam hal memenuhi unsur-unsur pidana, dan terhadapnya berpotensi pemidanaan sepanjang Wajib Pajak tidak menempuh upaya administrasi seperti diatur pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan 44B UU KUP

Toga Manik.
Potensi ketidakpatuhan perpajakan di Indonesia cukup tinggi mengingat Indonesia menerapkan sistem self assessment namun tidak diimbangi dengan ketersediaan akses data/informasi transaksi keuangan yang memadai untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Namun, tidak seluruh ketidakpatuhan Wajib Pajak merupakan perbuatan pidana, karena rezim perpajakan mengatur sanksi administrasi sebelum melakukan pemidanaan. Penegakan rezim TPPU di bidang perpajakan melengkapi penegakan rezim perpajakan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera bagi masyarakat. 

Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) belakangan ini semakin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Pencucian uang pada dasarnya merupakan upaya memproses uang hasil kejahatan dengan bisnis yang sah sehingga uang tersebut bersih atau tampak sebagai uang halal. 

Dengan demikian asal-usul uang itu tertutupi. Sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada PPNS DJP untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak berupaya mengembangan penyidikan TPPU di bidang perpajakan. 

Keterkaitan antara tindak pidana di bidang perpajakan dengan TPPU adalah pada saat wajib pajak berupaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan dari tindak pidana perpajakan tersebut dengan berbagai cara, termasuk dengan menempatkan, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, dan sebagainya sehingga seolah-olah didapatkan dari sumber yang sah. 

Upaya penegakan rezim anti pencucian uang pada tindak pidana asal perpajakan diharapkan dapat memperkuat kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap upaya optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.

Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Modus-Modus Operandinya

Pemidanaan pada rezim perpajakan di Indonesia merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) setelah sanksi administratif tidak mampu untuk menangani ketidakpatuhan Wajib Pajak. Adapun ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan diatur sebagaimana tercantum dalam Bab VIII UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Berdasarkan UU KUP, perbuatan-perbuatan pidana di bidang perpajakan adalah sebagai berikut: 

1. Pasal 38 Setiap orang yang karena kealpaannya: 

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

2. Pasal 39 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja:  a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.  

Toga Manik
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi.[cut]

3. Pasal 39A

Setiap orang yang dengan sengaja:  a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Modus yang paling sering terjadi pada tindak pidana asal adalah perbuatan Pasal 39A – penyalahgunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS). Berdasarkan kasus TPPU yang telah ditangani, diketahui bahwa pelaku TPPU didominasi oleh perseorangan dengan modus tindak pidana asal yaitu menggunakan perusahaan untuk merekayasa transaksi dan mendapatkan keuntungan rekayasa tersebut. 

Modus pencucian uang dilakukan secara konvensional pada penyedia jasa keuangan, dengan menempatkan dana atau membeli kendaraan mewah serta properti, diantaranya diinvestasikan pada usaha baru. Semua aset dan transaksi dilakukan secara lokal dan melibatkan keluarga atau orang terdekat untuk menempatkan aset. 

Berdasarkan karakteristik utamanya, pelaku utama TPPU dengan tindak pidana asal perpajakan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat (1) huruf i adalah Wajib Pajak Perorangan dengan profil Pengusaha yang bergerak di bidang ekspor, Impor dan jasa trading. 

Adapun modus utama tindak pidana asal pencucian uang adalah mendirikan perusahaan-perusahaan tanpa adanya kegiatan usaha kemudian menggunakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk merekayasa transaksi usaha dan mendapatkan keuntungan ekonomis dari rekayasa dimaksud. 

Modus pencucian uang dilakukan dengan menempatkan hasil kejahatan pada usaha-usaha baru, pembelian properti dan kendaraan mewah yang diatasnamakan dirinya sendiri ataupun pihak keluarga dan orang terdekat, melakukan pembelian apartemen, rukan, kendaraan mewah, ruko, kios, villa (properti); pembelian kendaraan mewah; penempatan dana pada rekening perbankan, baik pada rekening pribadi maupun pihak ketiga; serta integrasi pada bisnis baru. [cut]

Toga Manik.
Regulasi dan Upaya Penegakan Hukum TPPU di Sektor Perpajakan 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: 

  1. Korupsi
  2. Penyuapan
  3. Narkotika
  4. Psikotropika
  5. Penyelundupan tenaga kerja
  6. Penyelundupan migran
  7. Di bidang perbankan
  8. Di bidang pasar modal
  9. Di bidang perasuransian
  10. Kepabeanan
  11. Cukai
  12. Perdagangan orang
  13. Perdagangan senjata gelap
  14. Terorisme
  15. Penculikan
  16. Pencurian
  17. Penggelapan
  18. Penipuan
  19. Pemalsuan uang
  20. Perjudian
  21. Prostitusi
  22. Di bidang perpajakan
  23. Di bidang kehutanan
  24. Di bidang lingkungan hidup
  25. Di bidang kelautan dan perikanan; atau 
  26. Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. 

Kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU TPPU. Dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU dinyatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang sepanjang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan.

Wewenang PPNS DJP dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang pada dasarnya sama dengan wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ditambah dengan wewenang sebagaimana diatur dalam UU TPPU, yaitu: 

  1. Memerintahkan kepada Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana; 
  2. Memerintahkan kepada Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada Penyidik dan/atau Tersangka; 
  3. Meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada Penyidik dan/atau Tersangka. 

Selain kewenangan tersebut di atas, Penyidik juga berwenang untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang, harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku dapat disita atau dirampas. Penyidikan TPPU diharapkan dapat meningkatkan deterrent effect bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemulihan harta (asset recovery) hasil tindak pidana.

Tantangan Dan  Kerentanan Penegakan Hukum Tppu Pada Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Pencucian uang adalah konsekuensi logis yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana yang menghasilkan keuntungan secara finansial. Hal ini dilakukan pelaku untuk menyamarkan harta yang didapatkan secara illegal tersebut sehingga mereka dapat menikmati harta tersebut secara leluasa seolah-olah didapatkan dari sumber yang sah. Dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum TPPU tersebut, para penyidik DJP menghadapi tantangan serta kerentanan yang cukup berat.

1. Tantangan 

Seperti halnya penegakan hukum pada tindak pidana lainnya, penegakan hukum TPPU pada tindak pidana perpajakan mempunyai tantangan yang harus diatasi oleh para penyidik DJP. Beberapa tantangan tersebut antara lain: 

a. Terdapat 18 jenis perbuatan pidana di bidang perpajakan yang berpotensi dilakukan TPPU, namun tidak seluruh jenis perbuatan yang terindikasi pidana tersebut dapat ditangani melalui pemidanaan mengingat proses pemidanaan harus melalui tahapan-tahapan tertentu;

b. Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan yang diterima dari PPATK merupakan informasi intelijen yang tidak dapat dieksekusi secara langsung melainkan harus didapatkan bukti-bukti pendukungnya terlebih dahulu; 

c. Pemeriksaan bukti permulaan bergantung pada hasil penelaahan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) atas suatu perbuatan yang terindikasi tindak pidana perpajakan; 

d. Jumlah kasus yang dilakukan penyidikan tergantung pada pengumpulan bahan bukti pada kegiatan pemeriksaan bukti permulaan. Semakin banyak kasus penyidikan yang terang tindak pidananya, maka semakin baik terhadap potensi penyidikan TPPU; 

e. Dalam hal pelaku menggunakan mekanisme administrasi dalam penyelesaian kasusnya maka proses pemidanaan bisa jadi dihentikan demi kepastian dan keadilan karena salah satu azas tindak pidana perpajakan adalah ultimum remedium; 

f. Keterbatasan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan penelusuran aset. Adapun permintaan informasi atas transaksi keuangan dan aset kepada lembaga dan instansi terkait belum tentu dipenuhi dengan segera, sehingga berpotensi kehilangan aset yang akan dirampas; 

g. Proses penelusuran dana hasil kejahatan sampai dengan mendapatkan alat bukti cukup panjang; 

h. Resistensi pihak-pihak yang terkait dengan pelaku pada saat dilakukan penyitaan aset; 

i. Pencucian uang berpotensi dilakukan secara terorgansir/melibatkan pihak lain, dana dilarikan melintasi lintas wilayah yurisdiksi, atau penempatan dana melalui penggunaan instrumen elektronik (financial technology) yang kompleks; Kasus TPPU di bidang perpajakan yang ditemui masih konvensional sehingga tantangan yang dihadapi banyak terkait dengan tantangan terkait ketersediaan informasi dan penelusuran aset.

2. Kerentanan

Kerentanan dalam penegakan hukum TPPU pada tindak pidana perpajakan dapat dibagi menjadi dua, kerentanan riil dan kerentanan potensial. Kerentanan riil penegakan hukum TPPU pada tindak pidana perpajakan berhubungan langsung dengan proses penyidikan TPPU pada tindak pidana perpajakan yang telah dan sedang dilakukan oleh penyidik itu sendiri, antara lain: 

  1. Kecukupan jumlah dan kesiapan PPNS dalam menangani kasus TPPU
  2. Proses penanganan tindak pidana asal sampai ke penuntutan membutuhkan waktu, hal ini mempengaruhi efektifitas penyidikan kasus TPPU
  3. Kasus TPPU erat kaitannya dengan penyitaan dan perampasan aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.
DJP tidak memiliki akses secara langsung terhadap informasi transaksi keuangan sehingga informasi tersebut perlu didapatkan dari instansi lain seperti PPATK, PJK, BPN,dll. Kecepatan respon informasi penelusuran aset menentukan efektifitas penanganan kasus TPPU. 

Kerentanan potensial adalah kerentanan yang terjadi diluar dari proses penyidikan oleh Penyidik DJP, antara lain kecukupan legislasi dan regulasi yang terkait dengan penanganan TPPU di bidang perpajakan, kebijakan strategis terkait TPPU, kesulitan asset recovery dan pembuktian, serta kerjasama dalam penanganan TPPU baik kerja sama dengan instansi domestik maupun internasional.

Kesimpulan 

  1. Indonesia National Risk Assessment (NRA) yang dilakukan di tahun 2015 telah menempatkan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana berisiko tinggi ketiga secara nasional setelah tindak pidana narkotika dan korupsi; 
  2. Hasil NRA tersebut ditindaklanjuti dalam Strategi Nasional pemberantasan dan pencegahan TPPU dan TPPT (Stranas TPPU), salah satunya melalui program penilaian risiko sektoral pada tindak pidana di bidang perpajakan; 
  3. Sectoral Risk Assesment (SRA) TPPU di bidang perpajakan bertujuan untuk menilai risiko tindak pidana di bidang perpajakan terhadap TPPU agar penanganan TPPU dapat dilakukan secara efektif dan terfokus mengingat keterbatasan sumber daya; 
  4. Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap 18 jenis delik pidana perpajakan, ditemukan bahwa tindak pidana perpajakan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat (1) huruf i merupakan tindak pidana yang paling berisiko terhadap dilakukan pencucian uang. Hasil tersebut terkonfirmasi dengan data jumlah penyidikan dan penyelidikan yang didominasi oleh kedua tindak pidana tersebut.
  5. Dalam hal pelaku menggunakan mekanisme administrasi dalam penyelesaian kasusnya maka proses pemidanaan bisa jadi dihentikan demi kepastian dan keadilan karena salah satu azas tindak pidana perpajakan adalah ultimum remedium.

DAFTAR PUSTAKA

  • Husein, Y. (2004). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 1(2), 2-3.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Tim Penyusun SRA TPPU di Sektor Perpajakan, Indonesia’s Money Laundering Risk Assessment On Tax Crimes, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-08/CETAK%20SRA. (*)

Penulis:Toga Manik,NIM 247005056, Program Magister Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com