![]() |
| Tersangka DS (28) mendekam di jeruji besi Polres Asahan. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan mengatakan, pelaku berinisial DS (28) berhasil ditangkap pada Rabu (5/11/2025) dini hari di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.
“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar IPDA Asido Nababan, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menemukan korban yang sedang tidur di dalam kamar.
Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru. Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam korban dengan kain dan melakukan kekerasan fisik.
Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan. Pelaku akhirnya melarikan diri dalam kondisi panik, lalu kabur tanpa mengenakan celana dalam atau kolor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3,6 juta. Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 1 unit iPhone warna merah, 1 baju hitam, dan 1 celana jeans yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Zein)


