![]() |
| Pelaku pebobolan rumah bersama barang bukti diringkus polisi. (foto/ist) |
Kapolsek Kota Kisara, IPTU Syamsul Bahri, Minggu (16/12/2025) menjelaskan, penangkapan tersangka S (42) menindaklanjuti laporan korban berinisial P (63) pensiunan ASN, warga Jalan Wiliem Iskandar, Kelurahan Mutiara. Dikatakan korban, saat pencurian terjadi ia sedang berada di Bogor, pada tanggal 28 Oktober 2025, setelah diberitahu oleh tetangga.
Mendapatkan informasi itu, P (61) kemudian kembali pada 1 November 2025. Setiba di rumah, barang-barang miliknya banyak yang hilang, diantaranya Tv,laptop,handphone,loudspeaker, tabung gas, 2 unit cicin emas 13 gram atau dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
"Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian melakukan olah TKP sekaligus memeriksa cctv di areal wilayah rumah korban. Berdasarkan petunjuk, pelaku sebanyak tiga orang dan mengarah kepada pelaku S (42)," ujar IPTU Syamsul Bahri.
Tim kemudian berhasil mengamankan S (42) di sebuah rumah makan. Dari hasil interogasi, S mengakui turut serta mencuri dua cincin emas, sementara dua rekannya berinisial D dan I (DPO) membawa kabur barang-barang elektronik lainnya. S juga mengakui telah menjual cincin emas tersebut di daerah Air Joman.
Pengembangan penyidikan kemudian mengantarkan petugas kepada barang bukti lain berupa 1 unit loudspeaker dan 1 unit TV Philips 32 inci yang disembunyikan di sebuah rumah di Kelurahan Selawan.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan mendalam, penyitaan barang bukti, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(zein)


