Dipaksa Mengundurkan Diri, Mantan Karyawan PT WSI Lakukan Somasi

Sebarkan:
PT Waruna Shipyard Indonesia di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumut. (foto:mm/awal yatim)
BELAWAN (MM) - Diduga dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan, Aulia Machfud Al Husaini mantan karyawan helper cleaning melalui kuasa hukumnya dari Law Office ISR & Associates, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH., dan Bambang Sudarwadi, SH., melayangkan somasi kepada PT Waruna Shipyard Indonesia (PT WSI) pada Rabu (3/12/2025).

Ibeng Syafruddin Rani mengatakan, berdasarkan informasi klient kami (Aulia Machfud Al Husaini) mantan karyawan sebagai Helper Cleaning di PT Waruna Shipyard Indonesia yang telah berkerja dari September 2022 s/d Desember tahun 2025.

Selama bekerjadi PT WSI klien kami sangat baik dan selalu menunjukan loyalitas yang tinggi. Hal tersebut dapat dilihat selama klient kami berkerja di tempat tersebut sebagai helper cleaning.

Namun pada Senin 1 Desember 2025, PT WSI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan kliet kami (Aulia Machfud Al Husaini)

Selaku kuasa hukum Aulia Machfud Al Husaini, Ibeng Syafruddin menduga keras bahwa PT WSI kepada Aulia Machfud Al Husaini telah memenuhi unsur Pasal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata, ada baiknya menyarankan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu selaku kuasa hukum dari Aulia Machfud Al Husaini, ia mengundang Pimpinan Divisi/Departemen terkait PT WSI yang bergerak dibidang dok kapal di Kelurahan Bagan Deli, agar dapat hadir, pada Kamis (10/12/2025) di kantor Law Office ISR & Associates, Jalan Letjen Suprapto No 3C Medan, pukul 09:00 WIB. 

Sementara itu, Awal Yatim Syahputra orang tua dari Aulia Machfud Al Husaini sangat menyangkan tindakan arogan dari Mohammed Shaik Yamani selaku Manager Painting & Scaffolding PT Waruna Shipyard Indonesia. 

Dimana berdasarkan perintah dari Mohammed Shaik Yamani, HRD memaksa Aulia Machfud Al Husaini untuk mentandatanggani surat pengunduran diri pekerjaan sebagai helper cleaning. Berdasarkan bukti poto yang diperolehnya dilokasi kejadian. 

"Saya menduga kalau dalam pengaduan Mohammed Shaik Yamani berdasarkan potonya, kepada pimpinan PT Waruna Shipyard Indonesia dan disebutkan anak saya melakukan kesalahan telah merokok dan bermain judi kartu domino di areal stor cleaning.Setelah saya lihat potonya, tidak ada satu bukti kalau anak saya merokok dan bermain judi," pungkas Awal Yatim.

Dikatakan Awal, dengan adanya temuan kartu domino di lokasi, menjadi alibi adanya permainan judi. "Kalau mereka ada bermain judi, pasti ada taruhan uang. Namun sampai saat ini Mohammed Shaik Yamani tidak bisa membuktinya. Jadi jangan asal sebut saja si manager warga negara Singapura itu," pungkas Awal.

Awal mengakui kalau anaknya bersama beberapa temannya bermain kartu domino dan itu hanya sebatas hiburan bukan bermain judi. "Saya sudah bertanya kepada anak saya dan dua orang temannya. Memang ada main kartu domino dan hanya sebagai hiburan. Karena saat itu, Kamis (27/11/2025) tidak bekerja, cuaca sedang hujan deras, bukan bermain judi," terang Awal, menirukan pengakuan putranya.

Bahkan kata Awal, dari pengakuan temannya, kartu domino yang mereka mainkan berasal dari tempat pemilahan sampah yang tidak jauh dari lokasi stor cleaning. 

"Kalau orang mau main judi kartu domino jelas mengunakan kartu baru yang sengaja di persiapkan sebelumnya. Bukan mengunakan kartu dari tempat sampah," terangnya.

Ditambahkan Awal, melalui Law Office ISR & Associates, ia akan melanjutkan pemasalah adanya dugaan paksa pengunduran diri putranya ke berbagai pihak, Disnaker maupun aparat penegak hukum.(Awal Yatim).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com