![]() |
| Plt Kajari Madian Yos A Tarigan bersama unsur forkopimda memusnahkan barang bukti. (foto/ist) |
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Unsur Forkopimda, kepala OPD, dan para pimpinan organisasi wartawan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Madina Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bukti, sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kami berkewajiban untuk melaksanakan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan hasil kejahatan atau barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Yos, merupakan bagian integral yang menyempurnakan rangkaian proses pidana di mata hukum. Status barang bukti tersebut menjadi jelas dan wajib dimusnahkan karena adanya perintah yang tegas dalam putusan hakim.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami sebagai jaksa kepada masyarakat dan negara untuk memastikan bahwa barang terlarang ini tidak kembali ke peredaran dan tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari,” sebutnya.
Yos Tarigan mengucapkan terima kasih atas sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi Gordang Sambilan.
“Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk mewujudkan Madina yang adil, makmur, serta bersih dari segala bentuk tindak pidana,” katanya.
Sementara itu, Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kejari Madina dalam penegakan hukum.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 94 perkara, dengan rincian:
- Tindak pidana narkotika 55 perkara, terdiri dari: Ganja: 34.328,23 gram, Sabu: 286,2 gram, dan Ekstasi: 0,20 gram
- Tindak pidana orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta pidana umum lainnya 38 perkara, meliputi kasus :
- Kekerasan dalam rumah tangga Perlindungan anak Pertambangan ilegal dan berbagai tindak pidana umum lainnya
- Tindak pidana khusus yakni, pelanggaran cukai berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.650.000 batang.(fadli)


