Klaim Lahan Eks KUD Maju Jaya Dipersoalkan, Mantan Camat dan Lurah Sampaikan Keberatan

Sebarkan:
Lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya Limapuluh, Batu Bara, diklaim milik pribadi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) — Status lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya Limapuluh yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Limapuluh Kota, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Beberapa mantan camat dan mantan lurah setempat menyampaikan pandangan mereka terkait klaim kepemilikan yang mencuat ke ruang publik.

Menurut para mantan pejabat tersebut, ketika KUD Maju Jaya berdiri pada era 1980-an, pengelola koperasi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang saat ini menyampaikan klaim atas lahan tersebut. Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka pada masa itu, bangunan KUD didirikan di atas lahan yang dikelola pemerintah, saat Limapuluh masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Asahan.

Mereka juga menyebutkan bahwa lokasi KUD berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Perkebunan Limapuluh, yang pada masanya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun demikian, para tokoh tersebut menegaskan bahwa penentuan status hukum lahan sepenuhnya merupakan kewenangan instansi berwenang.

Mantan camat dan lurah menilai, setiap klaim kepemilikan atas aset tersebut sebaiknya disikapi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan mengedepankan bukti tertulis yang sah. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat bersikap hati-hati dan objektif sebelum memberikan izin pemanfaatan lahan.

“Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tentu bisa diproses sesuai aturan. Namun bila belum jelas, sebaiknya ditertibkan secara administratif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar salah seorang mantan pejabat pemerintahan.

Para tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya penataan dan pendataan aset daerah secara menyeluruh guna menghindari potensi kesalahpahaman maupun konflik sosial di kemudian hari.

Di sisi lain, mereka menyoroti kondisi Kelurahan Limapuluh Kota yang hingga kini belum memiliki kantor kelurahan permanen. Saat ini, aktivitas pelayanan pemerintahan kelurahan masih dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas sementara.

Sebagai ibu kota Kabupaten Batu Bara, Limapuluh Kota dinilai membutuhkan sarana pemerintahan yang lebih representatif. Oleh karena itu, apabila melalui proses penelusuran administratif tidak ditemukan kepemilikan perorangan yang sah, lahan eks KUD tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan untuk kepentingan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Camat Limapuluh Andri Auliya Harahap membenarkan adanya pihak yang menyampaikan klaim atas lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya. Pihak kecamatan, kata dia, telah melakukan komunikasi langsung untuk meminta penjelasan terkait dasar kepemilikan.

“Kami sudah meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan. Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Pemerintah kecamatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, tokoh pemuda Batu Bara, Darman, menyampaikan bahwa KUD pada era 1980-an umumnya dibentuk sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di sektor pertanian.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat melakukan penelusuran dokumen secara komprehensif melalui perangkat daerah terkait agar status aset eks KUD Maju Jaya dapat dipastikan secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terhadap status lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya Limapuluh masih berlangsung. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com