![]() |
| Suasana RDP KPAD, PT PSU bersama komisi III DPRD Batu Bara. (foto/ist) |
Berdasarkan laporan KPAD, kelima anak tersebut diduga diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan dibawa ke pos pengamanan PT PSU dengan tuduhan mengambil berondolan sawit yang telah membusuk di area perkebunan. Peristiwa itu disebut berdampak pada kondisi psikologis anak-anak, yang mengalami ketakutan hingga enggan kembali bersekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (23/12/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Agung Setiawan, didampingi Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta anggota Komisi III lainnya.
RDP menghadirkan perwakilan PT PSU, yakni Suheri selaku bagian Tata Usaha sekaligus Humas PT PSU Tanjung Kasau, bersama staf serta dua komandan regu (Danton) pengamanan yang bertugas saat kejadian. Sementara dari KPAD Batu Bara hadir Ketua KPAD Helmi Syam Damanik didampingi Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko.
Dalam forum tersebut, pihak PT PSU mengakui bahwa anak-anak sempat diamankan dan dibawa ke pos keamanan perusahaan. Namun, PT PSU membantah adanya tindakan intimidasi atau perlakuan yang menyebabkan trauma berat sebagaimana yang dilaporkan.
Penjelasan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Komisi III DPRD Batu Bara. Ketua Komisi III Agung Setiawan menilai adanya dokumentasi berupa foto dan video pengamanan anak-anak oleh petugas perusahaan perlu disikapi secara serius karena berpotensi berdampak pada kondisi mental dan psikologis anak.
“Ini bukan semata persoalan berondolan sawit, tetapi menyangkut perlindungan dan masa depan anak-anak. Penanganan yang tidak tepat dapat berdampak panjang,” ujar Agung Setiawan dalam RDP.
Komisi III DPRD Batu Bara juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran manajer PT PSU Tanjung Kasau dalam RDP tersebut. DPRD menegaskan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan langsung manajemen perusahaan.
“Apabila hingga tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, DPRD akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Agung.
Sementara itu, KPAD Batu Bara meminta DPRD mengambil langkah tegas dan objektif mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. KPAD juga mendorong agar hasil RDP disampaikan kepada Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami berharap ada kejelasan dan tanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang. Prinsip perlindungan anak harus menjadi prioritas,” ujar Helmi Syam Damanik.
KPAD Batu Bara menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini dan menunggu RDP lanjutan bersama DPRD Kabupaten Batu Bara guna memperoleh klarifikasi resmi dari manajemen PT PSU secara terbuka dan bertanggung jawab. (zein)


