Lahan Eks KUD Maju Jaya di Batu Bara Diklaim Perorangan, Camat Minta Bukti Kepemilikan

Sebarkan:
Lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya  Limapuluh, Batu Bara, diklaim milik pribadi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Lahan dan bangunan eks Koperasi Unit Desa (KUD) Makju Jaya Limapuluh di Kabupaten Batu Bara, yang merupakan aset peninggalan kabupaten induk Asahan, diduga diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang warga berinisial MB. Klaim tersebut mencuat setelah yang bersangkutan memasang spanduk bertuliskan “Koperasi Berjuang Bersama Bahagia” di lokasi bangunan.

Camat Limapuluh, Andri Auliya Harahap, membenarkan adanya klaim tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada MB terkait status kepemilikan lahan dan bangunan eks KUD tersebut.

“Yang bersangkutan bersikeras menyebut lahan itu milik keluarganya. Namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, hingga kini belum dapat diperlihatkan,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Meski spanduk belum dicopot, pihak kecamatan terus melakukan koordinasi guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, tokoh pemuda Batu Bara, Darman, menegaskan bahwa KUD Maju Jaya Limapuluh memiliki nilai historis sebagai penggerak ekonomi desa pada era 1980-an, ketika wilayah tersebut masih berada di bawah Kabupaten Asahan.

“Pada tahun 1980-an, KUD didirikan berdasarkan instruksi pemerintah sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional. Perannya sangat dominan di sektor pertanian dan mendukung program swasembada pangan,” jelas Darman.

Ia menambahkan, KUD berfungsi sebagai penyalur sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, dan pestisida, serta menjadi perantara pemasaran hasil panen petani.

“Dengan fungsi dan latar belakang tersebut, KUD yang berdiri pada masa Orde Baru merupakan bagian dari aset pemerintah, bukan milik perorangan,” tegasnya.

Darman pun mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri status aset eks KUD Makmur Limapuluh.

“Pemerintah bisa membentuk tim melalui Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) atau melakukan penelusuran data ke Pemkab Asahan. Saya yakin ada dokumen penyerahan aset ke Pemkab Batu Bara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim kepemilikan terkait dasar hukum atas lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh tersebut.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com