![]() |
| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 bertema “Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militeristik”. (foto/ist) |
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa CATAHU 2025 disusun melalui proses kolaboratif dan analisis mendalam terhadap dinamika sosial-politik nasional. Ia menilai, kecenderungan neo-otoritarianisme dan militerisme tidak terlepas dari relasi kepentingan oligarki yang berdampak struktural terhadap kehidupan masyarakat sipil.
LBH Medan mencatat, dalam tiga tahun terakhir terdapat 113 pengaduan pada 2023, 115 pengaduan pada 2024, dan 99 pengaduan sepanjang 2025. Dari total pengaduan tahun 2025 tersebut, sebanyak 35 kasus merupakan perkara pidana dan 64 kasus perdata. Data ini menunjukkan persoalan hukum dan pelanggaran HAM masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat.
Selain itu, LBH Medan menyoroti berbagai hambatan dalam proses pendampingan hukum, termasuk kendala yang bersumber dari aparat dan lembaga negara, mulai dari pengadilan, kepolisian, TNI, hingga institusi pemerintahan. Kondisi ini dinilai semakin mempersempit akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Fenomena menguatnya peran militer di ruang sipil juga menjadi perhatian utama. LBH Medan menilai keterlibatan militer aktif dalam struktur pemerintahan, termasuk pengisian jabatan strategis dan rangkap jabatan, berpotensi menjadi kemunduran demokrasi serta ancaman terhadap prinsip supremasi sipil.
Peluncuran CATAHU 2025 turut diisi dengan pembacaan puisi oleh pegawai LBH Medan sebagai ekspresi kultural atas kelelahan kolektif masyarakat dalam menghadapi ketidakadilan struktural.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan pandangan kritis dalam forum tersebut. WALHI Sumatera Utara menilai militerisme kerap muncul dalam konflik agraria dan mendorong perlunya kolaborasi lintas gerakan untuk memperkuat posisi masyarakat sipil. Sementara itu, KontraS Sumatera Utara menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil yang dinilai berdampak pada menyempitnya ruang kebebasan publik.
Perempuan Hari Ini (PHI) menilai neo-otoritarianisme turut memperbesar kerentanan perempuan, baik di ruang fisik maupun digital. FITRA Sumatera Utara menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum, sedangkan BAKUMSU menyoroti kebijakan negara yang dinilai mempersempit ruang masyarakat adat dan masyarakat sipil.
Mantan Direktur LBH Medan periode 1997–2000, Prof. Dr. Kusbianto, SH, MH, menilai dominasi militer merupakan persoalan struktural yang telah berlangsung lama dan berkaitan dengan kepentingan ekonomi-politik. Menurutnya, kondisi tersebut berkontribusi terhadap melemahnya pilar demokrasi dan meningkatnya ketimpangan sosial.
Dalam diskusi, sejumlah narasumber juga menyoroti dampak militerisme terhadap masa depan demokrasi dan pemilu. Menanggapi hal tersebut, LBH Medan menegaskan telah menempuh berbagai langkah advokasi, antara lain pengajuan uji materi UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan mahkamah rakyat, serta audiensi dengan berbagai pihak.
CATAHU 2025 juga menyinggung sektor perkebunan sawit dan minimnya transparansi penerimaan negara yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan daerah penghasil.
Sebagai penutup, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Yasser Alfan, SH, menegaskan bahwa penguatan militerisme dinilai sebagai ancaman nyata bagi demokrasi dan HAM. Ia menekankan pentingnya pembatasan kewenangan militer, penguatan pendidikan HAM, serta konsolidasi gerakan masyarakat sipil.
Dalam forum tersebut, para narasumber juga mendesak pemerintah agar segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(mm/rel)


