Proyek 'Aladin' Pos Lantas Rp642 Juta Tak Sesuai Proses LPSE, Pemkab Batu Bara Bungkam

Sebarkan:
Pos Lalu Lintas Simpang Empat Limapuluh, Batu Bara, sudah rampung direnovasi. (foto:mm/zein)
BATU BARA (MM) – Proyek renovasi Pos Lalu Lintas (Pos Lantas) Simpang Empat Limapuluh dan Sei Bejangkar di Kabupaten Batu Bara dengan nilai anggaran sekitar Rp642 juta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah menjadi perhatian publik.

Perhatian tersebut muncul seiring informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa pekerjaan renovasi telah selesai, sementara data pengadaan tercatat baru tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kesesuaian tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi proyek.

Hingga kini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Batu Bara, R. Siboro, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Tunas Sinaga, belum menyampaikan keterangan resmi untuk menjelaskan kronologi dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Selain aspek administrasi, perhatian juga tertuju pada lokasi bangunan Pos Lantas Simpang Empat Limapuluh yang berada di median jalur jalan nasional. Sejumlah pihak menilai keberadaan bangunan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dari sisi teknis dan keselamatan lalu lintas guna memastikan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, proyek renovasi tersebut tercatat di LPSE pada 10 Desember 2025 dan dalam waktu relatif singkat dilaporkan telah mencapai progres penuh. Situasi ini mendorong harapan publik akan adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kabupaten Batu Bara terkait proyek tersebut, meskipun lokasi pembangunan berada di jalur strategis yang setiap hari dilalui DPRD dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, masyarakat berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara dapat melakukan penelaahan administratif terhadap proyek renovasi Pos Lantas Limapuluh dan Sei Bejangkar, termasuk mekanisme pencairan anggaran, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas PUTR belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak-pihak terkait masih belum memperoleh tanggapan. Begitu juga dengan pemenang tender CV DDY, beralamat di Medan Perjuangan, belum berhasil dikonfirmasi.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com