![]() |
| Renovasi Pos Lantas Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, disoal. (foto/ist) |
Sorotan tersebut mengarah pada proyek renovasi Pos Lalu Lintas (Pos Lantas) Limapuluh dan Sei Bejangkar yang menelan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp642 juta.
Proyek yang belakangan dijuluki masyarakat sebagai proyek “Aladin” itu dinilai janggal. Pasalnya, proyek renovasi tersebut dikabarkan baru ditayangkan pada 10 Desember 2025, namun dalam waktu singkat dilaporkan telah rampung 100 persen. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait proyek tersebut, termasuk Bupati Batu Bara maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) R Siboro dan PPK, Tunas Sinaga.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, proyek renovasi dengan nilai ratusan juta rupiah ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Batu Bara.
Atas dasar itu, warga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas PUTR serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Selain itu, DPRD Kabupaten Batu Bara juga didorong untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi pelaksanaan proyek tersebut.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara untuk melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek renovasi Pos Lantas Limapuluh, termasuk menelusuri proses pencairan dan pembayaran anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas PUTR belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Dinas PUTR maupun PPK proyek, Tunas Sinaga, juga belum mendapat tanggapan. (zein)


