![]() |
| Komisi I DPRD Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat tentang Plasma bersama sejumlah perkebunan di wilayah Batu Bara. (foto:mm/zein) |
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, H. Darius, dan dihadiri anggota Komisi I Sudarman, Suminah, serta H. Syaiful dari Fraksi PAN. Dari pihak IWO hadir Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, Zamal Setiawan, dan sejumlah anggota lainnya.
Perusahaan perkebunan yang hadir antara lain PT Socfindo, PTPN, PT Lonsum, serta PT Kuala Gunung. Unsur pemerintahan desa, kecamatan, serta dinas terkait juga mengikuti pembahasan.
Darius menjelaskan bahwa masalah plasma diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan Nomor 98/2013 dan Nomor 26/2007 terkait pedoman kemitraan perkebunan. “Kita perlu merujuk pada regulasi yang valid untuk menilai persoalan plasma ini,” ujar Darius.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi di masyarakat mengenai dugaan praktik transaksional dalam pendataan calon penerima plasma. Bahkan, ditemukan warga yang merasa namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka.
Sementara itu, Camat Datuk Limapuluh Wahidin Kamal, menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pendataan terkait plasma. “Padahal beberapa kebun berada di wilayah Kecamatan Datuk Limapuluh,” ujarnya.
Perwakilan PTPN menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan selama ini masih dalam bentuk CSR, sedangkan PT Socfindo mengaku telah menjalankan pola kemitraan.
Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, meminta agar perbedaan pemahaman mengenai regulasi plasma ditindaklanjuti melalui pembentukan Pansus.
Menanggapi hal itu, Darius menyatakan bahwa rekomendasi pembentukan Pansus akan dibawa ke rapat paripurna. “Dari RDP ini akan kita usulkan ke Paripurna agar dibentuk Pansus,” tegasnya.(zein)


