Terungkap Tekanan Psikologis Bertahun-tahun, Bocah 12 Tahun di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers di Mapolrestabes Medan. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Tim Penyidik Polrestabes Medan secara resmi menetapkan A (12), seorang siswi SMP, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya berinisial FS (42). Meski berstatus tersangka, polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan khusus mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat ini tersangka ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) dengan pendampingan ketat dari tenaga ahli.

Dalam konferensi pers Jean Calvijn mengungkap sisi lain dari kehidupan keluarga yang selama ini terlihat harmonis di mata tetangga. Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, ditemukan adanya tekanan psikologis yang dialami anak selama tiga tahun terakhir.

"Tersangka melihat kakaknya sering dipukuli menggunakan ikat pinggang hingga mengalami memar membiru di kaki, betis, dan tangan. Ia juga berkali-kali melihat korban (ibunya) memarahi dirinya, kakaknya, bahkan bapaknya," ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Senin (29/12/2025).

Kondisi internal keluarga tersebut ternyata cukup rapuh. Kata Kapolrestabes, meski tinggal satu atap, suami-istri tersebut diketahui sudah tidak harmonis. 

Ayahnya tinggal di lantai dua, sementara ibu dan kedua anaknya tinggal di lantai satu. Konflik yang memuncak pada malam sebelum kejadian diduga menjadi pemicu akhir aksi nekat anak yang baru berusia 12 tahun, itu.

Sebagaimana diketahui, peristiwa yang terjadi Rabu 10 Desember 2025, selepas subuh di Kecamatan Medan Sunggal, mengguncang warga Kota Medan. Berdasarkan hasil autopsi pihak kepolisian menemukan fakta berupa 20 luka tusukan pisau di tubuh korban.

Warga merasa syok karena selama ini pelaku dikenal sebagai 'anak manis' dan korban sering terlihat akrab dengan putrinya saat mengantar sekolah.

Mengingat statusnya sebagai anak, Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara berkala dan hati-hati dengan melibatkan Bareskrim, Polda, Psikolog, serta Dinas Sosial.

"Kami memberikan hak-hak mendasarnya dengan baik. Ada pendampingan psikolog, akses pendidikan agama, bahkan waktu untuk bermain dan bernyanyi. Berdasarkan evaluasi Dinas Sosial, anak ini merasa cukup nyaman di angka 10 (skala 1-10) berada di tempat pendampingan saat ini," tambahnya.

Meski ada desakan agar anak segera dikembalikan kepada orang tuanya, kepolisian masih akan melihat perkembangan proses hukum dan kondisi psikologis tersangka.

"Perlakuannya istimewa karena ia masih anak-anak, meskipun apa yang dilakukannya sangat tragis dan melampaui apa yang dibayangkan orang dewasa," tutup Kapolrestabes.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com