![]() |
| Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya. (foto/ist) |
Indrajaya menegaskan, sanksi pemecatan dari kursi camat saja tidak cukup untuk kasus tersebut. Menurutnya, Almuqarrom harus dipecat dari ASN, karena telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal.
“Almuqarrom tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat. Ia harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online. Ini pelanggaran serius,” tegas Indrajaya, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik yang terlibat praktik judi online, terlebih jika menggunakan fasilitas negara.
“ASN atau pejabat yang bermain judi online saja harus dihukum berat. Apalagi ini menggunakan fasilitas pemerintah daerah, walaupun pemda tidak ikut membayar tagihan kartu kredit yang digunakan,” ujarnya.
Indrajaya menilai, penindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya.
“Almuqarrom harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang melawan judi online. Jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan, Camat Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya pada Jumat (23/1/2026).
Almuqarrom terbukti terlibat judi online (judol) dan menggunakan uang dari kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri mengatakan, Almuqarrom menggunakan KKPD secara tidak semestinya.
"Ya benar, yang bersangkut dapat hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Hal ini karena dia menyalahgunkan wewenang yakni menyalahgunakan KKPD," ujar Fajri pada Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Fajri juga menyebut bahwa kartu kredit tersebut digunakan untuk judi online. Penggunaannya sejak Agustus 2024 dan total yang sudah digunakan yakni mencapai Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, Inspektorat Kota Medan Erfin Fachrurrazi, bahwa pihaknya belum merinci progres pemeriksaan terhadap Camat Medan Maimun. Namun ia membenarkan jika pencopotan sudah dilakukan. "Benar, yang bersangkutan dijatuhi (sanksi) indisipliner berat," katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintah Pemkot Medan Ridho Rasyid Nasution mengatakan bahwa saat ini posisi Camat Medan Maimun diisi oleh Sekretaris Camat, Eva. "Suratnya sudah diterima pada 22 Januari lalu," katanya.
Diketahui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan alat pembayaran elektronik yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD secara nontunai.
Menggantikan uang tunai untuk transaksi belanja barang, jasa dan modal guna meningkatkan keamanan, transparansi dan efisiensi administrasi keuangan daerah.(tan)


