Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Operasional Batching Plant di Batu Bara Diminta Dievaluasi

Sebarkan:
Aktivitas batching plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. (foto:mm/zein)
BATU BARA – Sebuah fasilitas batching plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, diduga belum melengkapi sejumlah persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas tersebut terindikasi telah melakukan aktivitas produksi dan distribusi beton ready mix ke sejumlah wilayah, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Berdasarkan hasil penelusuran serta konfirmasi kepada instansi teknis terkait, hingga saat ini belum terdapat pencatatan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas fasilitas tersebut. Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum bangunan industri dapat dinyatakan laik untuk dioperasikan.

Selain itu, di lokasi fasilitas tidak tampak pemasangan papan nama perusahaan sebagaimana lazimnya identitas resmi badan usaha. Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam mengetahui legalitas serta penanggung jawab kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri Muazro, ST, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerbitkan perizinan bangunan terkait usaha batching plant yang dikelola oleh PT TPS.

“Kami memang pernah menerima pengajuan dari pihak perusahaan beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini, permohonan PBG dan SLF tersebut belum diproses sampai pada tahap penerbitan,” ujar Ardi Zikri.

Ia menjelaskan, secara administratif fasilitas tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan usaha berisiko tinggi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, industri batching plant diklasifikasikan sebagai usaha berisiko tinggi yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi, Sertifikat Standar (SS), PBG, serta SLF.

“Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka secara administratif kegiatan operasional belum dapat dinyatakan memenuhi ketentuan dan berpotensi dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Selain perizinan bangunan, Ardi Zikri juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat dokumen lingkungan berupa Persetujuan Kesesuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)yang tercatat pada instansinya, yang menjadi salah satu prasyarat sebelum kegiatan produksi dijalankan.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, yang menyatakan bahwa berdasarkan data perizinan yang ada, usaha batching plant di Desa Mangkai Lama belum dapat dinyatakan memenuhi ketentuan operasional sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selama persyaratan perizinan belum lengkap, maka secara aturan kegiatan usaha tersebut belum direkomendasikan untuk beroperasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, klarifikasi, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kepala batching plant PT TPS, Pipin yang dikonfoirmasi medanmerdeka.com mengatakan, bahwa pihaknya masih menggunakan solar industri. Terkait masalah perizinan pihaknya mengaku dalam proses, namun operasional sudah berjalan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com