Dinsos P3A Madina Klarifikasi Dugaan Pungutan BLTS Kesra di Desa Malintang Julu

Sebarkan:
Dinsos P3A Klarifikasi Dugaan Kutipan BLTS Kesra di Desa Malintang Julu. (foto/ist)
MADINA - Menyikapi pemberitaan media online terkait dugaan adanya kutipan terhadap peserta penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra) yang bersumber dari Pemerintah Pusat di Desa Malintang Julu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan langkah klarifikasi, Kamis (15/1/2026).

Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan pengawasan Dinsos P3A, dengan memfasilitasi pertemuan bersama Kepala Desa (kades) Malintang Julu, di Kantor Camat Bukit Malintang.

Pertemuan dihadiri dan disaksikan Camat Bukit Malintang, unsur Dinsos P3A, serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Desa Malintang Julu menyampaikan bahwa dirinya beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pemungutan atau kutipan dalam bentuk apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLTS Kesra.

Namun demikian, ia mengakui adanya kemungkinan pemberian sejumlah uang dari beberapa KPM yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan kepada staf dan jajaran pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinsos P3A, A. Duroni memberikan arahan dan penjelasan agar Pemerintah Desa senantiasa menaati regulasi yang berlaku, mengedepankan etika, moral, serta norma, serta tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), diskriminasi, maupun ancaman kepada masyarakat.

Duroni menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun, meskipun disebut dilakukan secara sukarela, tetap tidak dibenarkan secara aturan.

"Apabila hal tersebut benar terjadi, maka uang tersebut harus segera dikembalikan kepada pihak yang memberikan," kata Duroni.

Atas penegasan itu, Kepala Desa Malintang Julu menyatakan komitmennya dan berjanji melalui pernyataan tertulis untuk memerintahkan staf dan jajarannya segera mengembalikan uang dimaksud kepada KPM yang bersangkutan.

Melalui kesempatan ini, Duroni juga mengimbau seluruh Pemerintah Desa agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, mengedepankan pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, Dinsos P3A menekankan agar proses pengusulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, BLTS, dan bantuan sosial lainnya yang secara rutin berasal dari desa melalui Operator Desa benar-benar sesuai dengan kriteria keluarga miskin yang layak dan membutuhkan, sebagaimana ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

Hal ini penting guna memastikan bantuan tepat sasaran serta mencegah timbulnya gejolak di tengah masyarakat desa.(fadhli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com