![]() |
| Korban PHK sepihak, Aulia Machfud Al Husaini, menunggu mediasi di Disnaker Medan. (fotto/ist) |
Pemanggilan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Kantor Disnaker Kota Medan, menyusul pengaduan resmi yang diajukan Aulia Machfud Al Husaini melalui kuasa hukumnya dari Law Office ISR & Associates.
Kuasa hukum Aulia, Ibeng Syafruddin Rani, S.H., M.H., didampingi Bambang Sudarwadi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada manajemen PT WSI, namun belum memperoleh tanggapan.
“Kami telah menempuh langkah persuasif melalui somasi pertama dan kedua, namun belum ada respons dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, klien kami mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Ibeng kepada wartawan, Kamis siang.
Dalam pengaduan tersebut, pihak pekerja menuntut pemenuhan hak normatif ketenagakerjaan dengan nilai yang diklaim mencapai Rp80.270.000. Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya tuntutan lain yang masih akan dibuktikan dan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait ketidakhadiran pihak perusahaan, Ibeng menyebut hal tersebut menjadi kewenangan mediator Disnaker untuk menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Apabila pada pemanggilan berikutnya pihak perusahaan kembali tidak hadir, kami akan meminta mediator untuk menerbitkan anjuran tertulis sebagai dasar melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Sementara itu, orang tua Aulia Machfud Al Husaini, Awal Yatim Syahputra, membenarkan bahwa dirinya bersama anaknya dan kuasa hukum telah memenuhi panggilan Disnaker sesuai surat bernomor 500.15.14/0171 tertanggal 9 Januari 2026.
“Sejak pukul 09.30 WIB kami sudah berada di kantor Disnaker Kota Medan dan telah mengisi daftar hadir. Kami juga bertemu dengan mediator hubungan industrial, Bapak Lodewik Marpaung, S.E. Namun setelah menunggu cukup lama, pihak PT Waruna Shipyard Indonesia belum hadir,” ujarnya.
Berdasarkan arahan mediator, pihak pelapor kemudian dipersilakan meninggalkan lokasi, sementara Disnaker Kota Medan akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap para pihak pada pekan mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Waruna Shipyard Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Disnaker maupun laporan yang diajukan oleh pekerja. (awal yatim)


