GPAK Gelar Aksi di Kantor Wali Kota dan Bapenda Medan, Soroti Dugaan Kebocoran Pajak Reklame

Sebarkan:

GPAK Gelar Aksi di Kantor Wali Kota dan Bapenda Medan, Soroti Dugaan Kebocoran Pajak Reklame. (foto/ist)

MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keprihatinan atas dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan pajak reklame di Kota Medan.

Dalam aksi damai itu, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koordinator Lapangan GPAK, Rahmat Hidayat Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Bapenda Kota Medan terkait pengelolaan pajak reklame. Dugaan tersebut, menurut GPAK, berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini masih dugaan yang harus dibuktikan. Karena itu kami meminta Sekda dan Inspektorat turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Rahmat dalam orasinya.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan informasi dan data yang diklaim GPAK, terdapat dugaan praktik pelaporan ukuran reklame yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak diduga lebih kecil dari yang seharusnya.[cut]

GPAK Gelar Aksi di Kantor Wali Kota dan Bapenda Medan, Soroti Dugaan Kebocoran Pajak Reklame. (foto/ist)

Sebagai contoh, GPAK menyoroti keberadaan reklame dengan ukuran tertentu yang, menurut mereka, dilaporkan dengan ukuran lebih kecil dalam dokumen retribusi pajak daerah. GPAK menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi berpotensi terjadi di sejumlah titik reklame lainnya.

GPAK juga menyoroti aspek pengawasan internal dan meminta agar aparat pengawas serta penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional dan objektif terhadap dugaan tersebut.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Kami hanya meminta proses klarifikasi dan penegakan aturan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Rahmat.

Dalam aksinya, GPAK menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan internal, serta mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Setelah dari Kantor Wali Kota Medan, massa GPAK bergerak menuju Kantor Bapenda Kota Medan di Jalan Jenderal Besar AH Nasution untuk menyampaikan tuntutan yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi dan dugaan yang disampaikan oleh GPAK.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com