Ketua Satgas IPK Batu Bara Dukung Pengambilalihan Eks HGU PT Socfindo demi Kesejahteraan dan Lapangan Kerja Warga

Sebarkan:
Ketua Satgas DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batu Bara, Jhon Purba. (foto/ist)
BATU BARA – Ketua Satgas DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batu Bara, Jhon Purba, menyatakan dukungan terhadap sikap Pengurus Besar (PB) Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (Gemkara) yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.

Menurut Jhon, pengambilalihan lahan tersebut penting agar pengelolaannya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Batu Bara. Ia menilai, jika dikelola langsung oleh negara atau melalui BUMN, lahan eks HGU dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja bagi putra-putri daerah.

“Selama ini masyarakat sekitar hanya menjadi penonton. Dengan pengelolaan yang tepat, warga lokal harus menjadi prioritas tenaga kerja,” ujarnya.

Selain mendorong penciptaan lapangan kerja, Jhon juga menilai pemanfaatan lahan eks HGU PT Socfindo berpotensi mendukung program ketahanan pangan nasional serta memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.

Secara terpisah, Pembina Forum Aliansi Muda-Mudi Limapuluh, Zein, juga menyampaikan dukungan serupa. Ia menilai pernyataan PB Gemkara terkait eks HGU PT Socfindo di Tanah Gambus patut didukung, mengingat status HGU tersebut diketahui telah berakhir sekitar dua tahun lalu.

Zein menegaskan, dukungan tersebut disampaikan semata-mata demi kepentingan umum dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut adanya dugaan kurangnya transparansi PT Socfindo dalam memberikan kontribusi dan bantuan kepada masyarakat di sekitar lingkungan perkebunan.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan eks HGU tersebut agar ke depan dapat dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

PB GEMKARA Desak Presiden Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo di Batu Bara

Sebelumnya, Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan (PB GEMKARA) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023 yang tidak diperpanjang pemerintah. Hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret pengambilalihan oleh negara.

Ketua Umum PB GEMKARA Batu Bara, Drs. Khairul Muslim, menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021, lahan HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang berstatus sebagai tanah negara.

“Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk tetap menguasai lahan. Negara wajib hadir agar tidak memicu konflik agraria,” kata Khairul, Selasa (6/1/2026).

PB GEMKARA mendorong agar lahan eks HGU PT Socfindo seluas lebih dari 6.000 hektare dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat, seperti ketahanan pangan, reforma agraria, dan penciptaan lapangan kerja.

Khairul berharap pemerintah pusat dan ATR/BPN bertindak tegas dan transparan dalam pengelolaan lahan tersebut agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com