![]() |
| Wakil Ketua KPAD Asahan, Sabar Mulia Panjaitan,SH. (foto/ist) |
Peringatan ini disampaikan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan demi menjaga dampak psikis terhadap para siswa.
Wakil Ketua KPAD Asahan, Sabar Mulia Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UUD 1945. Sabar mengingatkan bahwa pembongkaran fasilitas di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan rasa takut hingga trauma bagi peserta didik.
"Jangan sampai anak menjadi korban kebijakan. Mereka adalah subjek hukum yang berhak atas rasa aman dalam pendidikan. Penegakan aturan tidak boleh membutakan nurani," tegas Sabar menindaklanjuti surat permohonan dukungan dari pihak sekolah, kepada wartawan, di Kisaran, Rabu (14/1/2026).
KPAD Asahan telah melayangkan surat kepada Plt. Kasatpol PP Kabupaten Asahan agar langkah penertiban dilakukan melalui pendekatan humanis dan dialogis, bukan represif.
Sabar mendorong adanya ruang koordinasi lintas sektor antara Pemkab, Dinas Pendidikan, dan pihak yayasan untuk mencari solusi tanpa mengorbankan hak anak.
Pihak Sekolah Maitreyawira Kisaran sebelumnya telah memohon perlindungan kepada KPAD dan LPPAI. Manajemen sekolah menjelaskan bahwa tembok tersebut bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian integral dari lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Tembok tersebut berfungsi sebagai pembatas area lapangan olahraga dan ruang terbuka multifungsi bagi siswa. Selain itu, area di dalam tembok dimanfaatkan sebagai kantong parkir kendaraan guru dan wali murid.
Keberadaan area parkir ini terbukti nyata mengurangi kemacetan di Jalan Pramuka pada jam sibuk serta menjamin keselamatan anak dari risiko kecelakaan lalu lintas saat tiba maupun pulang sekolah. (Ismanto Panjaitan)


