![]() |
| Kejaksaan Batu Bara menerima uadiensi Pengurus IWO Batu Bara. (foto/ist) |
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan,SH,MH, saat menerima audiensi Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara di Kantor Kejari Batu Bara, Rabu (14/1/2026).
Fransisco menjelaskan, dalam masa peralihan penerapan regulasi tersebut, peristiwa pidana yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru, yakni sepanjang tahun 2025, akan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
“Pada masa peralihan, ketentuan KUHP lama masih digunakan untuk peristiwa pidananya. Namun dalam aspek penuntutan, jaksa akan menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru sesuai perubahan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fransisco menyambut baik audiensi PD IWO Batu Bara dan menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi penegakan hukum.
Menurutnya, peran media sangat penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara media dan Kejaksaan, khususnya dalam penyampaian informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami berharap terjalin sinergi yang positif antara IWO Batu Bara dan Kejari Batu Bara dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Darmansyah. (zein)


