Masyarakat Batu Bara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Sebarkan:
BATU BARA – Masyarakat Kabupaten Batu Bara melalui Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan (PB GEMKARA) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023 yang secara tegas tidak diperpanjang oleh pemerintah. Hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret pengambilalihan lahan oleh negara.

“Jangan sampai masyarakat yang lebih dulu mengambil alih lahan karena negara terlambat hadir,” kata Ketua Umum PB GEMKARA Batu Bara, Drs. Khairul Muslim, kepada media, Selasa (6/1/2026).

Menurut Khairul, PT Socfindo telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut selama lebih dari 60 tahun. Dengan berakhirnya HGU dan tidak diperpanjang, maka secara hukum agraria nasional, penguasaan lahan tersebut kembali kepada negara.

Ia menegaskan, prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbaharui secara sah berstatus sebagai Tanah Negara.

“Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk tetap menguasai lahan setelah masa HGU berakhir. Negara wajib mengambil alih untuk mencegah konflik agraria,” tegasnya.

PB GEMKARA mendorong agar lahan eks HGU PT Socfindo seluas lebih dari 6.000 hektare tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui program ketahanan pangan nasional, reforma agraria, serta pembukaan lapangan kerja baru.

Khairul juga mengingatkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGU, termasuk milik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Lahan eks HGU akan diidentifikasi, diinventarisasi, dicatat dalam Buku Tanah, dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat ditunggu masyarakat Batu Bara. Sudah dua tahun HGU berakhir, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan lahan eks HGU oleh negara atau melalui BUMN seperti Agrinas dapat menjadi solusi strategis, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Jika dikelola dengan baik, lahan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBN.

Khairul mencontohkan keberhasilan pemerintah mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit bermasalah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang kemudian dikelola untuk kepentingan negara dan rakyat.

“Ketegasan seperti itu yang diharapkan masyarakat Batu Bara terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” ujarnya.

PB GEMKARA juga meminta pemerintah pusat, ATR/BPN, serta instansi terkait untuk bersikap terbuka, profesional, dan tegas agar tidak terjadi celah penyimpangan, konflik horizontal, maupun potensi korupsi dalam penanganan lahan eks HGU tersebut.

Aspirasi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan eks HGU PT Socfindo telah dihimpun. Mereka berharap lahan yang selama ini dikuasai perusahaan asing tersebut segera dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Khairul menegaskan, tuntutan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Negara harus hadir dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan hingga memicu konflik sosial,” pungkasnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com